Site icon Ujung Jari

Diduga Terlibat Politik Praktis, Pj Bupati Takalar Diminta Copot Camat Galut

TAKALAR, UJUNGJARI– Oknum pejabat eselon III lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Takalar diduga terlibat dalam politik praktis dengan mengampanyekan salah seorang Calon Legislatif (Caleg) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulsel.

Bahkan, dalam video berdurasi sekira satu menit yang beredar di jejaring sosial, oknum pejabat lingkup Pemkab Takalar yang diketahui merupakan Camat Galesong Utara (Galut) itu, secara terang-terangan mengajak masyarakat yang hadir untuk mendukung Caleg Provinsi Sulsel yang spanduknya terpajang di samping panggung.

Sikap dan perilaku oknum Camat Galut yang dinilai tidak mengindahkan aturan tentang netralitas ASN/PNS dalam Pemilu itupun menuai sorotan dari berbagai kalangan aktivis pemuda di Kabupaten Takalar. Mereka lantas meminta Penjabat (Pj) Bupati Takalar, Setiawan Aswad untuk segera mencopot oknum Camat Galut tersebut.

“Pj Bupati Takalar harus bersikap tegas, karena apa yang dilakukan oleh oknum Camat itu merupakan suatu bentuk pelanggaran terhadap Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemiluhan umum (Pemilu). Olehnya itu, kami minta Pj Bupati segera mencopot oknum pejabat itu dari jabatannya sebagai Camat Galut,” tegas salah seorang aktivis pemuda di Takalar, Nasrul, Senin (28/8/2023).

Sebab, lanjut dia, tindakan oknum Camat itu jelas-jelas telah menciderai netralitas ASN dalam Pemilu. Apabila, Pj Bupati Takalar tidak mengambil sikap yang tegas, maka dikhawatirkan para ASN yang lain dilingkup Pemkab Takalar akan mengikuti jejak oknum Camat tersebut.

Terlebih, di dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pasal 283 ayat 1 dan 2 dengan menegaskan bahwa Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara lainnya dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap Peserta Pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa Kampanye.

Sedangkan ayat 2 Pasal 283, menyatakan bahwa larangan sebagaimana dimaksud pada sya (1) meliputi pertemuan, ajakan, imbauan, seruan atau pemberian barang kepada aparatur sipil negara dalam lingkungan unit kerjanya, anggota keluarga, dan masyarakat.

“Nah, di dalam video yang beredar itu, jelas-jelas ada ajakan dari Camat Galut kepada masyarakat untuk mendukung Caleg tertentu, yang diketahui merupakan seniornya di salah satu Kampus ternama di Makasaar,” bebernya.

Sementara itu, oknum Camat Galut, Sumarlin yang dikonfirmasi, menampik jika dirinya tidak mengampanyekan Caleg tertentu. Ia mengaku, hanya menjadikan baliho Caleg tersebut sebagai contoh saja untuk menyukseskan Pemilu 2024. “Tidak ada partai saya sebut, cuma mengambil contoh saja itu. DCS juga baru ditetapkan. Saya masih menjaga Netralitas Sebagai ASN,” kilahnya via pesan Whatsapp. (*)

Exit mobile version