GOWA, UJUNGJARI.COM — Satu koperasi akan disebut sehat jika mampu melaksanakan Rapat Anggota Tahunan (RAT) karena dalam RAT itu pengurus akan melakukan pembagian hasil usaha atau membagikan bonus untuk para anggotanya.
Jika satu koperasi mampu melakukan itu maka koperasi bersangkutan pasti sehat.
Peningkatan kompetensi pengurus dalam hal penyusunan laporan keuangan sangat diperlukan mengingat permasalahan yang terjadi di lapangan cukup tinggi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selama ini diakui Kadis Koperasi dan UKM Gowa Mahmuddin, hanya sedikit koperasi yang mampu menyusun laporan keuangan sesuai standar dan peraturan yang berlaku.
“Menyusun laporan keuangan adalah salah satu tugas pengurus koperasi yang diamanatkan dalam Pasal 30 UU Nomor 25 tahun 1992. Demikian juga dengan Pasal 35 dan PP peramanatan bahwa untuk menyelenggarakan RAT, pengurus harus menyusun laporan yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan laba rugi serta penjelasan atas dokumen tersebut, ” papar Mahmuddin saat membuka Pelatihan Manajemen Keuangan Koperasi di aula kantor Kemenag Gowa, Sabtu (26/8/2023).
Pelatihan yang diselenggarakan Dekopinda Kabupaten Gowa menurut Mahmuddin, penguatan strategi dan modernisasi koperasi sekarang harus dilakukan mengingat saat ini berada pada era digital.
Hal yang perlu dilakukan jajaran pengurus koperasi seperti inovasi perluasan akses pasar dan pembiayaan, menyediakan infrastruktur dasar pengelolaan dan layanan digital, memperkuat jaringan strategi dengan mitra, dan memperkuat sistem pengawasan dan managemen risiko.
Dalam kegiatan yang dihadiri Ketua Dewan Koperasi Wilayah (Dekopinwil) Sulawesi Selatan Asrullah, Ketua Dekopinda Gowa Abbas Alauddin dan Ketua KPRI Gowa Sappe Mangiriang ini, atasnama Bupati Gowa, Mahmuddin menambahkan pelatihan diharapkan dapat menerapkan Managemen Keuangan Koperasi yang tak hanya baik dan benar tapi juga sehat dan layak secara administrasi dan kelembagaan.
Mahmuddin menjelaskan, pemerintah telah mendorong pengembangan koperasi melalui regulasi dengan terbitnya UU Cipta Kerja pada tahun 2020.
“Undang-undang ini lahir untuk memberi kemudahan koperasi dalam berkembang dan berdaya saing. Sesuai amanat Peraturan Menteri Koperasi dan UKM-RI No 09 tahun 2018 tentang penyelenggaraan dan pembinaan perkoperasian bahwa pemerintah kabupaten kota sesuai kewenangannya menyelenggarakan pembinaan koperasi meliputi pelayanan administrasi Badan Hukum Koperasi, koperasi, usaha koperasi, permodalan koperasi, kebijakan dan strategi pembinaan serta koordinasi pembinaan, ” papar Mahmuddin.
Dikatakannya, khusus untuk Koperasi Simpan Pinjam (KSP) maupun koperasi yang memiliki Unit Simpan Pinjam (USP) wajib mengajukan permohonan dan memiliki Izin Usaha Simpan Pinjam (IUSP) sebagai legalitas usaha dan Nomor Induk Berusaha (NIB).
Ketua KPRI Gowa Sappe Mangiriang menambahkan saat ini pengelola koperasi perlu menambah wawasannya agar seluruh aturan main dalam koperasinya bisa dilakukan. –