MAKASSAR, UJUNGJARI.COM– Anggota DPRD Kota Makassar, HM Yunus menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum, di Hotel Marina, Jl Andalas, Jumat (25/8/2023).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam pemaparannya, HM Yunus menilai penting bagi masyakarat untuk tahu perihal perda ini. Terlebih bagi mereka yang punya masalah hukum namun tidak punya biaya menyewa pengacara.
“Kenapa ini penting, karena tidak jarang masyakarat Makassar yang membutuhkan bantuan tapi tidak semua mampu membayar Pengacara,” ungkapnya.
Legislator Hanura Makassar ini meminta agar perda ini disebarluaskan kepada kerabat atau masyakarat lain. Sehingga, mereka bisa menyelesaikan masalahnya dengan baik didampingi oleh pengacara.
“Misalnya kalau ada keluarga yang punya masalah hukum, kita bisa sebarkanluaskan. Kita harus bahwa di Makassar ini ada perda bantuan hukum,” tambah Yunus.
Penyebarluasan itu, lanjut Yunus, perlu dilakukan. Sebab, anggaran yang tidak dikeluarkan tidak sedikit untuk menerbitkan perda itu dengan tujuan mensejahterakan masyakarat.
“Jadi kalau tidak tersosialisasikan dengan baik maka tidak akan banyak yang tahu,” tukas Yunus.
Sementara itu, Ichsan yang merupakan akademisi, mengatakan perda ini secara khusus memiliki tujuan keadilan bagi seluruh masyarakat. Di mata hukum, mereka punya hak yang sama.
“Di mata hukum, semua hak warga masyakarat sama. Oleh itu, pemerintah dan DPRD merumuskan perda yang dimaksud agar bisa masyakarat merasakan persamaan di mata hukum,” jelasnya.
Dan untuk mendapatkan bantuan hukum itu, kata Nazaruddin, masyakarat perlu mengajukan surat permohonan secara tertulis. Di mana ditujukan kepada Wali Kota Makassar.
“Syaratnya sederhana. Tentunya mengajukan permohonan secra tertulis kepada pemberi melalui Wali Kota atau pejabat yang ditunjuk,” tukasnya. (*)