MAKASSAR, UJUNGJARI–Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulsel dan Kejaksaan Negeri Barru, mengamankan  buronan korupsi, Munir Bin Senang (58). Munir adalah terpidana kasus korupsi proyek Pengembangan Agribisnis Holtikultura Kabupaten Barru Tahun Anggaran 2003.Munir ditangkap, Rabu 23 Agustus 2023 di saat sedang bercocok tanam ubi di sekitar ladang tuak di Dusun Rumpia Desa Kemiri Kecamatan Balusu Kabupaten Barru.

Oleh Pengadilan Tipikor Makassar, Munir dinyatakan bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Sub Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 Tentang Pemberantarasan Tindak Pidana Korupsi  Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 372K/Pid.Sus/2011 tanggal 20 April 2011 dengan amar putusan yaitu :

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menjatuhkan pidana terhadap Munir Bin Sennang berupa pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan Denda sebesar Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar harus diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) bulan, menghukum terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp. 1.475.000,- (satu juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah) dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar uang pengganti maka Terdakwa dipina penjara selama 3 (tiga) bulan.

Terdakwa Munir ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Barru berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor Print-03/P.4.21/FU.1/03/2023 tanggal 14 Maret 2023.

Selanjutnya terdakwa Munir ditetapkan DPO Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berdasarkan Surat Permintaan dari Kepala Kejaksaan Negeri Barru No.R-96/P.4.21/Dip.4/08/2023, tanggL 14 Agustus 2023.

Setelah terdakwa mengetahui  bahwa ia ditetapkan sebagai DPO Kejari Barru maka terdakwa Munir,  melarikan diri ke daerah Ampalas Kabupaten Mamuju Provinsi Sulawesi Barat untuk  mengasingkan diri sambil berkebun cengkeh di atas puncak gunung, setelah memantau situasi terasa aman maka terdakwa kembali ke Kabupaten Barru namun Tim Tabur mendapatkan informasi kedatangan Munir.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan,  Surveillance dilakukan Tim Tabur selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaan buronan di tempat persembunyiannya.

Selanjutnya atas Perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023, pada pukul 4.45 wita Tim Tabur berhasil mengamankan buronan Munir.

Munir  ditempat persembunyiannya di Dusun Rumpia Desa Kemiri Kecamatan Balusu Kabupaten Barru, Selanjutnya Buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Barru.

Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH,  meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)