MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Sekretaris Tim Penilai PSEL, Ikhsan mengatakan, penentuan lokasi PSEL bukan menjadi perhatian utama Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Sebab, ada lima kriteria yang wajib dipenuhi tiga calon pemenang tender.

Mulai dari pengelolaan lingkungan, pemilihan teknologi, sosial kemasyarakatan, lahan dan regulasi, dan kelayakan finansial. Poin terakhir ini berbicara soal typing fee dan nilai investasi sampai 30 tahun mendatang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi, perhatian dan pola yang kita pakai dalam tender PSEL ini, siapa kontraktor typing fee paling rendah dan paling tinggi nilai investasi pada 30 tahun mendatang. Karena kalau investasinya tinggi, saat 30 tahun kedepan, maka Pemkot Makassar akan mendapatkan manfaat besar,” ucapnya.

Saat ini, kata dia, panitia pemilihan PSEL Kota Makassar menunggu legal opinion dari Aparat Penegak Hukum (APH). Setelah itu, Wali Kota Makassa Moh Ramdhan Pomanto akan mengumumkan pemenang PSEL.

“Akumulasi nilai dari setiap kriteria akan menghasilkan siapa paling tinggi itulah pemenangnya. Jadi, kami sekali lagi menegaskan tidak berbicara persoalan lahan. Nanti setelah diumumkan pemenang, maka kita akan mengetahui dimana lahan yang diusulkan oleh pemenang,” ucapnya.

Untuk kriteria lahan dan regulasi, akan dilihat lahan mana yang memiliki konflik lebih kecil. Misalnya, lahan itu banyak pemiliknya jadi harus ketemu ini dan itu, belum lagi ahli waris tidak setuju, panjang waktunya padahal harusmi dibangun ini. Akan menjadi pertimbangan dalam penilaian.

Jika nantinya PSEL ini akan barada di Kawasan Industri di Kecamatan Tamalanrea, kata Ikhsan, masyarakat TPA Tamangapa tidak perlu kuatir, tetap dapat untung. Sebab pemenang tender punya kewajiban mengurus lahan tersebut sampai 10 tahun ke depan.

“Kalau pemenang misalnya punya lahan di kawasan industri, maka lokasi PSEL ada disana. Tetapi, TPA Tamangapa tetap dikerja, sampah akan dibawa ke PSEL, sehingga 10 tahun ke depan, kawasan TPA di sana itu menjadi lahan bermanfaat untuk warga,” jelasnya.

Lebih jauh sambung Ikhsan, semua sampah tidak lagi ke TPA Tamangapa tetapi langsung ke KIMA. Termasuk sampah yang ada di TPA Tamangapa akan dibawa ke PSEL untuk diolah.

Lalu, 10 tahun ke depan lahan di TPA seluas 21 hektare akan menjadi lahan fasum dan fasos yang menjadi aset Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar. Hal itu akan berimbas naiknya harga tanah, karena kualitas lingkungan di kawasan Tamangapa akan meningkat.

“Masyarakat yang punya lahan di sana bertahan saja, karena akan diperbaiki. Investor diberikan beban merubah TPA Tamangapa menjadi lahan fasum dan fasos yang berfungsi sebagai pusat pelayanan di wilayah timur Kota Makassar, jika pemenang investasi PSEL ada di kawasan industri,” ungkapnya. (rhm)