MAKASSAR, UJUNGJARI–Aktivis antikorupsi memberikan warning khusus kepada para kepala desa dan lurah di Kabupaten Takalar, terkait kewenangannya mengeluarkan Surat Keterangan (Suket) pembelian solar subsidi kepada petani di SPBU menggunakan jeriken.

Di Kabupaten Takalar, sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), marak melayani pembelian solar menggunakan jeriken. Pihak SPBU mengklaim, kalau pembelian itu dilayani  karena mereka mengantongi surat keterangan dari kades dan lurah. Untuk jatah BBM Subsidi nelayan, suket dikeluarkan langsung oleh Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Takalar.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kadis Perikanan dan Kelautan Takalar, H. Baso yang dikonfirmasi, Rabu (23/08/2023) menegaskan, untuk memperoleh suket pembelian BBM jenis solar, para nelayan harus memperlihatkan  surat kepemilikan kapal. Volume BBM, kata H. Baso, diperoleh  berdasarkan data surat kapal yang diperlihatkan. “Berapa besaran mesin dan kapal kapasitasnya itu ada aturannya dan hitung hitungnya,” tandas H. Baso.

Hasil  penelusuran www ujungjari.com di lapangan, ditemukan adanya dugaan kuat kalau sejumlah suket ini disalahgunakan oleh mafia BBM subsidi untuk membeli solar dalam jumlah banyak dan berulang ulang di beberapa titik SPBU. Bahkan ditengarai ada pelaku yang berkedok aktivis mengantongi, belasan hingga puluhan suket dalam seharinya dan digunakan membeli BBM di berbagai tempat.  Parahnya, karena pembelian bukan hanya dilakukan dengan sepeda motor, mobil boks serta mobil pick up. Tapi ada juga juga menggunakan mobil  SUV. Hasil penelusuran, pembelian ada yang dilakukan di SPBU Tepo, Kalabirang dan Kalampa. Beredar informasi, kalau dalam setiap pembelian jerikennya, oknum SPBU memungut biaya Rp5.000 hingga Rp10.000 rupiah.

Solar subsidi yang dibeli itu kemudian  ditimbun. Selanjutnya, dipasok ke area tambang  di wilayah Sulsel, Sulteng dan Sultra. Bahkan ada yang dipasok sampai ke NTB dan NTT menggunakan kapal nelayan.  Sebagian lagi digunakan untuk pengoperasian alat berat di area tambang galian C ilegal di Kabupaten Takalar.

Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional (DPN-GNPK) Sulsel, Ramzah Thabraman, menegaskan, siapa pun kades serta lurah yang terbukti menyalahgunakan suket BBM subsidi itu,  bisa dijerat UU Tipikor. Dalilnya, kata Ramzah, mereka memperkaya orang lain, yang salah satunya masuk dalam Pasal UU Tipikor. Selain itu, mereka juga Dijerat dengan UU Migas karena memberikan kewenangan jatah BBM subsidi yang tidak pada peruntukannya. Untuk kasus di Takalar, GNPK mendesak Kejati Sulsel untuk segera membentuk tim khusus mengusut tuntas kasus ini.

“Tangkap serta adili mereka yang mengkebiri hak hak rakyat. Jangan beri ampun, termasuk para oknum yang ikut bermain dalam bisnis ilegal itu,” tegas Ramzah.

Untuk skala Sulsel, GNPK mendesak KPK membentuk satuan tugas khusus (Satgasus) memberantas mafia BBM ilegal. “Lakukan operasi tangkap tangan bagi oknum oknum yang memungut jatah di bisnis ini. Kalau itu dilakukan, maka jaringan mereka akan terurai dengan sendirinya,” tegas Ramzah.

Untuk menelusuri dugaan penyimpangan  suket BBM itu, bisa ditelusuri dengan mudah. Untuk petani, tingkat kebutuhan solar mereka berfluktuatif. Mereka akan menggunakan banyak BBM,  pada masa tanam serta panen. Dan jika bukan pada masa itu, tingkat pemakaian BBM mereka tetap atau meningkat, maka susah jelas patut dipertanyakan. Begitu pula dengan nelayan, penggunaan BBM subsidi mereka akan stabil pada saat cuaca baik. Namun jika cuaca ekstrem, otomatis tingkat kebutuhan BBM mereka akan berkurang, karena mereka tak melaut.
“Sangat mudah ditelusuri oleh jaksa dugaan penyimpangannya,” tegas Ramzah.

Menurut Ramzah, dari hasil penelusuran, para mafia solar ini meraup keuntungan besar dan dalam waktu singkat secara berulang ulang. Beberapa diantaranya, bahkan ada yang sudah mempertontonkan gaya hidup mewah.

“Negara tidak bisa kalah dengan mafia. Tangkap dan adili mereka semua, ” tegas Ramzah dengan nada tinggi seraya mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan melayangkan laporan ke Kejati Sulsel dan KPK. (*)