MAKASSAR, UJUNGJARI–Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan terus menggenjot penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bendungan Passeloreng Tahun 2015 lalu. Kerja maraton yang dilakukan oleh tim penyidik pun, menuai reaksi positif dari para pegiat antikorupsi Sulsel.
Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman, Selasa (22/8/2023) menegaskan, Kejati harus menyeret semua aktor intelektual di dalam kasus ini. Selain menyasar mereka yang bertanggungjawab secara kebijakan, tim penyidik, kata Ramzah, juga harus menggandeng
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk menelusuri aliran dana pembebasan lahan itu.
Ramzah menyatakan, dirinya sangat yakin jika ada orang orang yang menerima manfaat dari dana pembebasan lahan. “PPATK akan mengungkap aliran dana pembebasan lahan itu. Dan kami menduga kuat ada aliran dana ke pihak pihak tertentu. Seret semua yang terlibat ke hadapan hukum, utamanya aktor intelektualnya,” tegas Ramzah.
Terpisah, Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi), Kadir Wokanubun, mengatakan, dalam kegiatan pembebasan lahan baik sejak perencanaan hingga proses pembayaran ganti rugi lahan sangat kental tercium aroma persekongkolan jahat yang berujung kepada menimbulkan kerugian keuangan negara.
Di mana, kata dia, merujuk hasil penyidikan Kejati Sulsel yang telah menemukan ada sekitar 70,958 Ha lahan kawasan hutan yang dibayarkan ganti ruginya dengan dasar dibuatkan sporadik. Padahal, lanjut Kadir, dalam kegiatan pengadaan tanah yang berstatus kawasan hutan oleh instansi yang memerlukan tanah seharusnya cukup mengajukan permohonan pelepasan status kawasan melalui gubernur kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
“Jadi cukup jelas banyak aktor yang terlibat, diantaranya dia yang terlibat dalam proses perencanaan, penentuan nama-nama yang dimasukkan dalam sporadik hingga pada terbitnya sporadik dan kemudian berlanjut pada proses pembayaran yang diduga kuat tidak melalui prosedur yang benar, diantaranya menelaah atau meneliti kebenaran dari sporadik yang dimaksud sebelum dibayarkan,” tutur Kadir.
Sebelumnya, terkait kasus ini tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, telah melakukan penggeledahan di dua kantor pemerintah pada waktu bersamaan, Rabu (2/8/2023). Dua kantor yang digeledah itu adalah Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) Balai SDA Pompengan Jeneberang dan Kantor Badan Pertanahan Kabupaten Wajo di Jalan Pahlawan, Kota Sengkang,.
Dalam penggeledah itu, tim jaksa mensasar serta menyita semua dokumen proyek serta dokumen pembebasan lahan bendungan Passeloreng Tahun 2015 lalu.
Posisi Kasus
Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan, kasus ini bermula pada Tahun 2015, di mana Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang sedang melaksanakan pembangunan fisik Bendungan Paselloreng di Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo.
Untuk kepentingan pembangunan bendungan tersebut, Gubernur Sulawesi Selatan (Gubernur Sulsel) lalu mengeluarkan Keputusan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Paselloreng yang dimaksud.
Adapun lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng memerlukan lahan atau tanah yang terdiri dari lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo yang terletak di Desa Paselloreng, Kabupaten Wajo yang telah ditunjuk oleh pemerintah sebagai Kawasan HPT.
Selanjutnya dilakukan proses perubahan kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan yang salah satunya untuk kepentingan Pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo. Maka pada 28 Mei 2019 diterbitkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian Nomor: SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan seluas 91.337 Ha, perubahan fungsi kawasan hutan seluas 84.032 Ha dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas 1.838 Ha di Provinsi Sulawesi Selatan.
Setelah dikeluarkan sebagai kawasan hutan dan mendengar bahwa dalam lokasi tersebut akan dibangun Bendungan Paselloreng, kemudian dimanfaatkan oleh oknum di Kantor BPN Kabupaten Wajo yang selanjutnya memerintahkan beberapa honorer di kantor tersebut untuk membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) secara kolektif sebanyak 246 bidang tanah pada 15 April 2021.
Sporadik tersebut lalu diserahkan kepada masyarakat dan Kepala Desa Paselloreng dan Kepala Desa Arajang untuk ditandatangani, sehingga dengan sporadik itu seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah yang dimaksud padahal diketahuinya bahwa tanah tersebut merupakan kawasan hutan.
Sebanyak 246 bidang tanah kemudian dinyatakan telah memenuhi syarat untuk dilakukan pembayaran ganti kerugian oleh satgas A dan Satgas B yang dibentuk dalam rangka pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum.
Namun, berdasarkan foto citra satelit yang dikeluarkan oleh Badan Informasi Geospasial (BIG) tampak bahwa eks kawasan hutan tersebut di Tahun 2015 masih merupakan kawasan hutan dan bukan merupakan tanah garapan sebagaimana klaim masyarakat.
Dengan demikian lahan tersebut, tidak termasuk dalam kategori sebagai lahan garapan sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah Dalam Kawasan Hutan.
Setelah Satgas A dan Satgas B menyatakan 246 bidang tanah yang dimaksud telah memenuhi syarat untuk dibayarkan ganti ruginya, maka selanjutnya dituangkan dalam Daftar Nominatif Pengadaan Tanah Bendungan Paselloreng yang berikutnya diserahkan kepada Konsultan Jasa Penilai Publik (KJPP) untuk menilai harga tanahnya, tanaman, jenis serta jumlahnya.
Tapi dalam pelaksanaannya, KJPP yang ditunjuk hanya menilai harga tanah dan tidak melakukan verifikasi jenis dan jumlah tanaman tetapi hanya berdasarkan sampel.
Berdasarkan hasil penilaian harga tanah dan tanaman tersebut, BBWS Pompengan kemudian meminta LMAN (Lembaga Manajemen Aset Negara) Kementerian Keuangan sebagai lembaga yang membiayai pengadaan tanah untuk selanjutnya melakukan pembayaran terhadap bidang tanah sebanyak 246 bidang tanah seLuas 70,958 Ha dengan total pembayaran sebesar Rp75.638.790.623.
Namun karena 246 bidang tanah tersebut merupakan eks kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan atau tanah garapan, maka pembayaran 246 bidang tanah telah berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp75.638.790.623.
Pengadaan tanah yang berstatus kawasan hutan oleh instansi yang memerlukan tanah seharusnya cukup mengajukan permohonan pelepasan status kawasan melalui gubernur kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.(*)