PINRANG, UJUNGJARI.COM — Bupati Pinrang Irwan Hamid berkesempatan menghadiri pemusnahan barang bukti tindak kejahatan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap di Kantor Kejaksaan negeri Pinrang, Senin (21/8/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam laporannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pinrang Agus Kahiruddin,SH,MH mengungkapkan bahwa, barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 52 kasus kejahatan dan 1 diantaranya merupakan kasus penyalahgunaan narkotika dengan barang bukti 2 kg narkotika jenis sabu.
Selain itu, lanjutnya, kasus yang lain diantaranya kasus peredaran kosmetik palsu dengan barang bukti ratusan kosmetik beragam merk yang akan ikut dimusnahkan dengan barang bukti lainnya.
Barang bukti yang dimusnahkan adalah merupakan hasil rekapitulasi barang bukti perkara Tindak Pidana Umum sebanyak 52 perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap (Inkracht), yang terdiri dari
kasus Narkotika sebanyak 37 Perkara, dengan barang bukti berupa shabu-shabu total berat keseluruhan sebanyak 2.504,1093 Gram, alat hisap, dan handphone sebanyak 4 unit.
Kemudian kasus Kamnegtibum / TPUL  sebanyak 10 perkara salah satu diantaranya perkara kosmetik dengan berbagai merk yang tidak memiliki ijin BPOM dengan total jumlah sebanyak 4.343 item, lalu kasus Oharda sebanyak 5 perkara, barang bukti berupa senjata tajam, kayu, dll.
Sementara itu, Bupati Pinrang Irwan Hamid mengungkap apresiasi atas peran aktif jajaran Aparat Penegak hukum sehingga berbagai kasus dapat diungkap dan menghukum para pelaku sesuai dengan peraturan perundangan – undangan yang berlaku.
Terhadap pengungkapan kejahatan narkotika, lanjutnya, Bupati mengungkapkan bahwa, keberhasilan ini menjadi bukti bahwa Jajaran Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Pinrang serius dalam perang terhadap narkotika.
Pengungkapan kasus ini, lanjutnya juga menjadi salah satu langkah antisipasi untuk menyelamatkan generasi muda di Kabupaten Pinrang dari jeratan narkotika yang dapat merusak mental para generasi muda.
“Terima kasih atas peran aktif segenap jajaran Aparat Penegak Hukum di Kabupaten Pinrang, hal ini jugda dapat menjadi upaya untuk menyelamatkan generasi muda dari jeratan narkotika” ujar Bupati Irwan.
Selain Kajari Pinrang, juga hadir Ketua DPRD Pinrang Muhtadin, Ketua Pengadilan Negeri Pinrang Noviyanto Hermawan, SH, Dandim 1404 Pinrang Letkol Inf Aries Barunawan, S.I.P, M.I.P , Kapolres Pinrang diwakili Oleh Wakapolres Pinrang AKBP H.Muhabar,S.Ag, Kepala Rutan Klas II B Pinrang yang diwakili oleh Kasubsi Pelayanan Tahanan Bapak Andy Prajakarana, SH., Kepala Dinas Kesehatan Kab. Pinrang Ibu Drg.Dyah Puspita Dewi,M. Kes, dan Kasat Reskrim Polres Pinrang IPTU Akhmad Risal, S.E, CPCLE dan seluruh Jaksa dan Pegawai pada Kejaksaan Negeri Pinrang. (Jaya)