Site icon Ujung Jari

Terdakwa Haris YL Sudah Sampaikan Pembelaan di Hadapan Majelis Hakim

MAKASSAR,UJUNGJARI.COM–Terdakwa dugaan kasus korupsi PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo, telah menyampaikan nota pembelaannya pada sidang dengan agenda pembacaan pledoi, di Pengadilan Negeri Makassar beberapa hari lalu. Pledoi Haris dibacakan kuasa hukumnya, Alfian Sampelintin SE SH MH.

Di persidangan, Alfian menyampaikan uraian perbuatan yang ternyata berbeda antara dakwaan, fakta dan tuntutan. Salah satunya tempus delicti atau waktu dilakukannya perbuatan yang didakwakan yaitu sebagaimana tercantum pada surat dakwaan bahwa antara Januari 2016 sampai Desember 2019, yang secara khusus tercantum dalam surat dakwaan sebagai penggunaan laba untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi Tahun 2018, yaitu: Pada surat dakwaan : perbuatan dilakukan pada tanggal 20 November 2019 (vide halaman 6 dan 20 Surat Dakwaan).

“Pada fakta persidangan, terdakwa sudah tidak menjabat sebagai direksi PDAM sejak 25 September 2019,” jelas Alfian.

Begitu juga dengan jumlah kerugian negara. Menurut Alfian, besarnya kerugian negara ini sangat esensial dan harus dipastikan besarnya dalam suatu perkara tindak pidana korupsi.

Namun ternyata dalam perkara ini, besarnya kerugian negara berbeda-beda antara yang terdapat dalam surat dakwaan, fakta persidangan dan surat tuntutan.

Di surat dakwaan, kata dia, kerugian negara sebesar Rp.20.318.611.975,60. Lalu pada fakta persidangan, menurut Ahli dari BPKP sebesar Rp.20.318.611.975,60 yang dihitung berdasarkan keterangan dari ahli lain. Berdasarkan LHP BPK R.I. Nomor : 63/LHP/XIX.MKS/12/2018 tanggal 18 Desember 2018 yang telah dinyatakan tidak dapat ditindaklanjuti dengan alasan yang sah ialah sebesar Rp.31.448.367.629,83. Pada surat tuntutan, sebesar Rp.12.465.898.760,60.

Terkait premi asuransi dwiguna, lanjutnya, besarnya realisasi pembayaran premi asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota yang telah dibayarkan oleh PDAM kepada AJB Bumiputera 1912, sejak tahun 2016 s/d 2018, ialah pada surat dakwaan sebesar Rp.1.123.619.868,00. Pada fakta persidangan sebesar Rp963.325.169,00 (vide keterangan saksi Muh. Haslim). Dan Pada surat tuntutan : sebesar Rp.1.123.619.868,00.

Alfian menambahkan dengan adanya perbedaan-perbedaan di atas, yaitu antara yang dinyatakan dalam surat dakwaan, fakta yang terungkap di depan persidangan, serta yang dinyatakan dalam surat tuntutan, terdakwa memohon agar kiranya majelis hakim berkenan untuk mencermatinya bahwa fakta dan tuntutan Penuntut Umum ternyata tidak berkesesuaian lagi dengan Surat Dakwaan yang diajukannya sebagai dasar atas pemeriksaan perkara ini.

“Kami menyadari, bahwa kini suatu tanggung jawab yang amat berat berada di hadapan majelis Hakim, dimana Penuntut Umum, Terdakwa, Penasihat Hukum, dan seluruh pihak lainnya menunggu putusan yang akan dijatuhkan. Semua hanya bisa berharap semoga putusan tersebut merupakan putusan yang adil dan obyektif,” pungkasnya. (rl)

Exit mobile version