MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Salah satu oknum staf kantor kelurahan Katimbang kecamatan Biringkanaya, kota Makassar, inisial MY, bakal berurusan dengan hukum.
MY diduga telah melakukan penyerobotan dan merusak pagar pembatas lahan milik Dinas Kesehatan Provinsi Sulsel di Jalan Jalur Lingkar Barat, Kecamatan Tamalanrea, Kota Makassar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Itu dilakukan demi kepentingan pribadinya, membuka akses jalan rencana pembangunan Ruko miliknya di daerah itu.
Selain merusak pagar pembatas, dia juga menimbun lahan fasum roylen jalan.
Akibat perbuatannya, LSM bersama pihak Dinas Kesehatan Sulsel akan melaporkan persoalan tersebut ke Polda.
Direktur LSM LAKSUS Muh Anshar mengatakan, penyerobotan lahan dan pengrusakan pagar pembatas merupakan bentuk perbuatan melawan hukum. “Penyerobotan dan merusak pagar pembatas lahan, bisa dipidana. Ya pidana itu,” kata Anshar.
Sementara itu, Mansyur Lome selaku pemilik lahan mengatakan, bahwa masih ada sisa tanah miliknya yang belum terjual yang ditimbun oleh MY.
Lokasi tersebut berada lokasi MY dengan pagar Dinas Kesehatan. “Ada tanahku sebagian disitu yang belum terjual, yang berbatasan langsung dengan ibu Maya dan Dinas Kesehatan. Waktu ibu Maya menimbun tidak pernah konfirmasi ke saya,” kata Mansyur Lome.
Sementara itu, MY yang dikonfirmasi terkait hal tersebut tidak memberikan penjelasan. “Nanti ketemuki, saya jelaskan,” kata MY via WA.
Lurah Tamalanrea Sudraman yang dikonfirmasi, mengaku tidak mengetahui jika ada aktivitas penimbunan di lokasi tersebut.
“Saya tidak tahu kalau ada aktivitas penimbunan di lokasi itu. Tidak ada pemberitahuan ke kelurahan. Saya baru tahu dari media yang konfirmasi ke saya,” kata Sudarman.
“Ya mestinya ada pemberitahuan ke kami sebagai aparat kelurahan. Apalagi dia menimbun diatas fasum/fasos. Tanah itu kan milik Dinas Kesehatan, itu jelas sekali pagarnya Dinas kesehatan,” kata dia. (drw)