ikut bergabung

Karena Tuntutan Ringan, Terdakwa Produsen Kosmetik Ilegal Pun Divonis Ringan


Hukum

Karena Tuntutan Ringan, Terdakwa Produsen Kosmetik Ilegal Pun Divonis Ringan

MAKASSAR— Terdakwa kasus dugaan produksi kosmetik ilegal, MNI sudah divonis di Pengadilan Negeri Makassar, Selasa, (15/8) lalu. Hanya saja putusan majelis dinilai kontroversi karena terdakwa hanya dikenakan denda Rp30 juta rupiah, subsidaer tiga bulan penjara.

Dalam dakwaan, terdakwa diduga kuat sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat atau kemanfaatan, dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 Ayat (2) dan Ayat (3) UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

JPU pun bahkan menunjukkan bukti cukup kuat seperti bahan-bahan racikan, botol pot tempat NRL dan juga paket alat cetakan NRL. Hanya saja, saat tuntutan, JPU justru menurunkan apa yang selama ini hendak dibuktikannya.

Dalam tuntutan berdasarkan situs resmi Pengadilan Negeri Makassar, 17 Juli 2023 JPU hanya menjatuhkan tuntutan dengan pasal kedua, pasal 198 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 yakni denda Rp50 juta dan subsidair 6 (enam) bulan penjara. Hal ini jelas mempengaruhi putusan yang juga terbilang sangat rendah. Yakni denda 30.000.000,- subsidair 3 bulan penjara.

Menyatakan terdakwa MNI terbukti bersalah melakukan tindak pidana setiap orang, yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktek kefarmasian sebagaimana diatur dalam dakwaan Pasal 198 UU RI No.36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa MNI dengan pidana denda sebesar Rp. 30.000.000.- (Tiga puluh juta rupiah) subsidair 3 (Tiga) bulan penjara.

Baca Juga :   Satu-satunya di Sulsel, Program PEN untuk Kesejahteraan Masyarakat Enrekang

Jaksa Penuntut umum kasus ini Nur Fitriani saat dikonfirmasi mengatakan jika dalam perkara ini tidak dapat dibuktikan produksi produk yang dituduhkan. “Hanya pasal 198 yang bisa dibuktikan,” ujar Nur Fitriani. (mat)

dibaca : 67



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top