GOWA, UJUNGJARI.COM — Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) kini mulai digodok di meja DPRD Gowa pasca delapan fraksi menyampaikan persetujuannya untuk membahas rancangan perda ini lebih lanjut.

Para juru bicara fraksi telah menyampaikan persetujuan itu saat rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi pada Jum’at (18/8) siang dihadiri Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni bersama Sekretaris Pemkab Gowa Kamsina, unsur Forkopimda serta para pimpinan SKPD lingkup Pemkab Gowa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pada awal pemandangan umum Fraksi Partai Demokrat melalui juru bicaranya Abd Salam menyatakan mengapresiasi dan menyampaikan terima kasih kepada pemerintah daerah yang telah mempersiapkan dan menyerahkan Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah tersebut.

Menurutnya, Ranperda ini diajukan sebagai bentuk jawaban atas kebutuhan pemerintah daerah untuk melakukan integrasi harmonisasi.

“Kami dari Fraksi Demokrat setuju Ranperda ini dibahas lebih lanjut, karena Ranperda ini sangat dibutuhkan pemerintah untuk meningkatkan penerimaan PAD guna melaksanakan tugas pemerintah dalam meningkatkan penerimaan pendapatan asli daerah (PAD) guna mewujudkan masyarakat Gowa yang adil dan makmur dengan mengedepankan prinsip keadilan, prinsip kepastian hukum, prinsip kelayakan, prinsip ekonomi dan prinsip efisiensi,” papar Abd Salam.

Demikian halnya disampaikan juru bicara Fraksi Karya Perjuangan Natsir Sega. Dikatakannya dengan adanya rekstruction serta konsolidasi PDRD yang mengatur peruntukan sistem pemerintah dengan sumber-sumber perpajakan daerah yang baru merupakan wujud langkah pemerintah dalam meningkatkan PAD.

“Perlu dibuatkan regulasinya untuk mengatur objek pajak, retribusi tarif pajak dan retribusi daerah berdasarkan sifat akuntabel dan terintegrasi,” sebut Natsir Sega.

Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni dalam kesempatan mewakili Bupati Gowa menekankan dalam rangka mengalokasikan sumber daya nasional secara lebih efisien pemerintah memberikan kewenangan kepada daerah untuk memungut pajak dan retribusi dengan pungutan melalui restrukturisasi jenis pajak, pemberian sumber-sumber perpajakan daerah yang baru dan penyederhanaan jenis retribusi.

“Hal ini memiliki tujuan untuk menyelaraskan objek pajak antara pajak pusat dan pajak daerah, sehingga menghindari duplikasi pemungutan pajak, menyederhanakan administrasi perpajakan sehingga manfaat yang diperoleh lebih tinggi dibandingkan dengan biaya pemungutan. Memudahkan pemantauan pemungutan pajak terintegrasi oleh daerah dan mempermudah masyarakat dalam memenuhi perpajakannya, sekaligus mendukung kemudahan berusaha dengan adanya simplifikasi administrasi perpajakan,” kata Wabup.

Dikatakan Rauf, penyusunan ranperda ini tetap memperhatikan optimalisasi pajak daerah dan retribusi daerah juga mempertimbangkan tingkat kemampuan masyarakat, sesuai prinsip keadilan serta akan melakukan kajian-kajian guna meningkatkan tingkat potensi dan proyeksi pajak daerah dan retribusi daerah guna meningkatkan PAD.

“Pemkab Gowa berkomitmen mengoptimalkan PAD dengan mempertimbangkan kemudahan dalam berusaha, sesuai kebijakan pemerintah pusat agar lebih memberikan kemudahan dalam berusaha, sehingga dapat mendorong roda perekonomian di Kabupaten Gowa,” kata Wabup Gowa ini.

Rauf pun berharap, DPRD dapat menyelesaikan Ranperda ini berdasar PP Nomor 35 tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang harus diselesaikan paling lambat 4 Januari 2024.-