MAKASSAR, UJUNGJARI.COM– Anggota DPRD Kota Makassar, Arifin Dg Kulle menilai maraknya anak jalanan, gelandang dan pengemis (Anjal Gepeng) diberbagai titik di Kota Makassar, harus menjadi perhatian serius bagi pemerintah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sebab, keberadaan anjal gepeng tersebut sangat meresahkan masyarakat, apalagi ketika ditemukan di jalanan anak dibawah umur melakukan tindakan yang seharusnya bukan pada tupoksinya.

Itu disampaikan Arifin Kulle saat sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 2 tahun 2008 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis dan Pengamen (Anjal Gepeng), di Hotel Royal Bay Makassar, Jumat (18/8/2023).

“Jujur sering kita dapati anak-anak ini di jalanan, bahkan di lorong untuk mengemis dan meminta-minta. Disisi lain kita miris melihat tapi kadang juga meresahkan,” ungkapnya.

Kasus tersebut, menurut Legislator Demokrat Makassar ini, memang harus ditangani secara serius oleh Dinas terkait untuk diberikan pembinaan sekaligus meminimalisir adanya anjal gepeng.

“Harapannya agar para anjal gepeng ini bisa mendapat pembinaan agar bisa lebih mandiri, khusus anak-anak bagaimana mendapat pendidikan yang layak agar tidak berada di jalanan lagi,” tukasnya.

Sementara itu, Kepala UPT RPTC Dinas Sosial Kota Makassar, Masri memaparkan bahwa pemerintah kota melakukan pendekatan secara kemanusiaan dengan memberikan pembinaan secara efektif agar rasa keadilan bisa dirasakan oleh anjal gepeng.

“Makanya sering kami lakukan razia bersama aparat Satpol PP, setiap anjal gepeng yang kita temukan pasti langsung diberikan pembinaan sembari mendata dari mana asal muasal mereka,” paparnya.

Saat ini memang, kata Masri, munculnya anjal gepeng diberbagai titik di Kota Makassar mengalami peningkatan. Hal itu juga berkaitan dengan kasus eksploitasi yang marak dilakukan terhadap anak-anak.

“Baru-baru ini kami intens melakukan sosialisasi ke keluarga anjal gepeng itu, kita sampaikan hal-hal yang sifatnya bisa menyadari para orang tua agar menjaga dan memberikan perlindungan terhadap anaknya dan bagaimana dampak kedepannya,” jelasnya.

Ditempat sama, Ketua Forsip Kota Makassar, Kamaluddin Dg Manye menyampaikan secara aturan umum adanya anjal gepeng ini merupakan pelanggaran sosial dan kemanusiaan yang dilakukan oleh orang tua.

“Namun kesadaran dari kedua orangtuanya kadang menjadi mentoring, kalau kita tarik dari aturan ini merupakan pelanggaran yang fatal karena sudah masuk di ranah kasus eksploitasi,” ujarnya.

Pemerintah kota dalam hal ini Dinas Sosial, kata Kamaluddin, memang sudah menjalankan tugasnya secara baik dan maksimal di lapangan.

“Artinya kita kembali lagi dari pendidikan keluarga, ini kasihan kalau sampai jam 2 malam anak-anak berada di jalan. Kalau saya seharusnya orang tua ini diberikan pembinaan atau efek jera karena memperlakukan anaknya seperti itu,” pungkasnya. (*)