ikut bergabung

Tim Tabur Intelijen Kejati Ringkus DPO Kasus Penganiayaan di Pinrang


Hukum

Tim Tabur Intelijen Kejati Ringkus DPO Kasus Penganiayaan di Pinrang

MAKASSAR, UJUNGJARI–Tim Tabur Ewako Adhyaksa Intelijen Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berkolaborasi dengan Tim Tabur Kejaksaan Negeri Pinrang, berhasil mengamankan buronan atas nama Sjarifuddin alias Ayah Bin Muh Tinggi (65 tahun) di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9 Nomor 19 Kelurahan Katimbang Kecamatan Biringkanaya, Makassar.

Sjarifuddin adalah terdakwa kasus penganiayaan. Dia terbukti melanggar pasal 351 ayat (1) KUHPidana. Perkara terdakwa Sjarifuddin telah dilimpahkan oleh Penuntut Umum Kejari Pinrang untuk diperiksa dan diadili di Pengadilan Negeri Pinrang pada tanggal 7 Maret 2023 dengan jenis penahanan rumah.

Namun Majelis Hakim mengeluarkan penetapan untuk menahan terdakwa Sjarifuddin dengan jenis penahanan Rutan. Terdakwa pun langsung melarikan diri dan tidak dapat dihubungi lagi oleh Penuntut Umum.

Terdakwa sejak tanggal 24 Maret 2023 telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Pinrang dikarenakan terdakwa tidak mengindahkan Penetapan Pengadilan Negeri Pinrang Nomor 36/Pid.B/2023/PN.Pin. tgl 07 Maret 2023.

Sebelum mengamankan buronan, Tim Tabur Kejari lebih dulu melakukan Surveillance selama 3 (tiga) hari 3 (tiga) malam untuk memastikan keberadaan buronan di tempat persembunyiannya. Selanjutnya atas perintah Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor Sprint-Ops : 48/P.4/Dti.2/08/2023 tanggal 14 Agustus 2023, pada pukul 9.56 wita Tim Tabur berhasil mengamankan buronan Sjarifuddin di tempat persembunyiannya di Perumahan Nusa Harapan Permai Blok D9 Nomor 19 Kelurahan Katimbang Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar.

Baca Juga :   Kajari Maros Musnahkan Barang Bukti 18 Perkara Pidum

Selanjutnya buronan dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan kemudian diserahkan langsung kepada Tim Jaksa penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Pinrang untuk dilanjutkan persidangannya di Pengadilan Negeri Pinrang.

Kajati SulSel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, SH. MH, meminta jajarannya untuk selalu memonitor dan segera menangkap buronan-buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum, dan Kajati SulSel menghimbau kepada seluruh BURONAN yang telah dietapkan DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena “tidak ada tempat yang aman bagi para buronan. (*)

dibaca : 134



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top