ENREKANG,UJUNGJARI.COM–Sebanyak 246 ASN formasi 2022 di lingkup Pemda Enrekang telah resmi menerima Surat Keputusan (SK). Dari jumlah tersebut, terdiri dari 243 PPPK tenaga kesehatan serta 3 CPNS lulusan STTD.
Penyerahan SK dilaksanakan di Ruang Pola Kantor Bupati Enrekang pada hari Senin, 14/8. Pada kesempatan tersebut, Bupati Enrekang, Muslimin Bando, serta perwakilan PPPK telah menandatangani Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) untuk masa 5 tahun.
“Enrekang mungkin menjadi satu-satunya Pemda yang berani mengontrak PPPK selama 5 tahun,” ujar Bupati dalam sambutannya.
Berbeda dengan daerah lain yang cenderung mengontrak PPPK hanya selama 1 tahun, bahkan ada beberapa Pemda yang tidak membuka kuota PPPK sama sekali.
Tahun ini, Pemda Enrekang akan menerima 346 tenaga kesehatan, 394 guru, dan 23 tenaga teknis.
Bupati yang telah menjabat selama 2 periode ini menegaskan, langkah ini adalah bentuk komitmen mereka dalam memperjuangkan kesejahteraan dan kenyamanan kerja bagi seluruh ASN.
Bupati juga menjamin bahwa semua proses administrasi terkait pengangkatan PPPK tidak memerlukan biaya alias gratis.
Muslimin Bando berharap agar para ASN memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat, dengan memberikan kemudahan, senyuman, serta sopan saat melayani. Loyalitas dan komitmen juga dianggap sangat penting.
Kepala BKPSDM Enrekang, Dadang Sumarna, menjelaskan perjuangan pemerintah dalam merealisasikan penerimaan ASN serta kontrak PPPK selama 5 tahun, atas arahan Bupati.
“Ini melibatkan proses yang panjang, melalui beberapa kali konsultasi serta kajian yang cermat. Tentunya ini berhasil berkat arahan dan motivasi dari Bapak Bupati,” kata Dadang.
Selain itu, Pemda Enrekang juga tengah berusaha untuk mengisi 20 kuota tenaga teknis yang tidak terisi pada tahun sebelumnya karena pesertanya tidak memenuhi passing grade. Kabar baiknya, bagi yang tidak lulus, akan diurutkan kembali sehingga kuota tersebut terisi.
Acara tersebut turut dihadiri oleh Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Kesehatan, pimpinan OPD terkait, dan para kepala puskesmas. (bs)