GOWA, UJUNGJARI.COM — Tentang siapa pelaku pembusuran remaja bernama Rifai (17) di Dusun Pattingaloang, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bajeng pada Rabu (9/8/2023) sekira pukul 22.20 Wita ternyata adalah anak kost-kostan bernama Muh Indra alias Alwi(18) asal Kampung Jangka, Lingkungan Pekanglabbu, Kelurahan Mangalli, Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa.
Usai kasus penganiayaan ini terlapor ke Polisi dengan LP/B/95/VIII/2023/SPKT/Sek Bajeng/Res Gowa/Polda Sulsel, Kamis 10 Agustus 2023, Polisi pun langsung bergerak menyelidiki kasus tersebut.
Dalam aksinya, Alwi tidak sendiri namun dibantu dua orang rekannya yakni Muh Nur Fahri Radjul (16) berasal dari Kelurahan Mangngalli dan Dani, seorang remaja yang masih sekampung dengan korban Rifai. Tak berselang lama dua pelaku berhasil ditangkap yakni Alwi dan Radjul, sementara Dani dinyatakan buron.
Saat merilis kasus pembusuran ini, Sabtu (12/8/2023) Kasat Reskrim AKP Bahtiar didampingi Kasi Humas Iptu Abd Rasyid menjelaskan jika dua dari tiga pelaku berteman telah ditangkap dan kini tengah menjalani proses di penyidik.
“Modusnya pelaku menganiaya korban dengan menggunakan busur. Sedang motifnya adalah karena pelaku dendam terhadap korban karena sebelumnya korban menendang pelaku pada saat berpapasan di jalan, ” kata AKP Bahtiar.
Dikatakan, untuk kasus penganiayaan ini, lata Kasat Reskrim, pelaku dikenai Pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman kurungan selama-lamanya lima tahun penjara.
Dari kasus ini Polisi menyita barang bukti satu buah ketapel dan satu unit sepeda motor Honda CRF warna merah hitam yang digunakan pelaku.
“Berdasarkan pengakuan saksi Abuzar, rekan korban yang bersama-sama korban duduk di teras rumah bahwa Rabu malam itu saat mereka duduk di teras tiba-tiba pelaku berboncengan tiga menggunakan sepeda motor melintas bolak balik di depan rumah korban sebanyak tiga kali. Kemudian masuk ke teras dan lalu membusur korban dari jarak dekat. Setelah melakukan aksinya, pelaku lalu kabur bersama temannya. Korban mengalami luka parah di pipi kanan. Anak busur itu tertancap di pipi tembus ke hidung. Setelah pelaku pergi, korban pun dilarikan ke RSUD Syekh Yusuf untuk tindakan darurat, ” papar AKP Bahtiar.
Setelah Polisi menyelidiki kasus ini, Tim Jatanras Polres Gowa dipimpin Kanit Resmob Ipda Herry Nugroho bergerak menuju tempat dimana Alwi berada. Terduga pelaku Alwi diamankan di rumah kostannya saat itu sementara tertidur.
Alwi diamankan bersama barang bukti ketapel. Saat diinterogasi, Alwi menyebutkan dua nama rekannya yang lain yakni Radjul dan Dani. Polisi lalu bergerak ke rumah Radjul di Mangngalli namun tidak ada, begitu juga Dani tidak ada di rumahnya di Dusun Pattingaloang, Bontosunggu.
Setelah ditelusuri, Radjul berhasil ditangkap di rumah neneknya di Kecamatan Bontomarannu. Sedang Dani belum terdeteksi. –