ikut bergabung

Saksi Sidang Dugaan Penggelapan di Wajo Ungkap Rokok Merek X5 Pernah Dirazia Bea Cukai


Hukum

Saksi Sidang Dugaan Penggelapan di Wajo Ungkap Rokok Merek X5 Pernah Dirazia Bea Cukai

Rauf menceritakan, awal mula yang memperkenalkan dirinya ke Nur Jaya Mustakim yakni Daeng Massiki. Di mana, kata dia, saat itu sekitar bulan Ramadhan 2022, Daeng Massiki menghubunginya untuk mengikuti pertemuan yang diadakan oleh Nur Jaya Mustakim di salah satu rumah makan di kota Sengkang, Kabupaten Wajo dengan agenda membicarakan bisnis rokok merek X5.

Nur Jaya Mustakim, akui Rauf dalam persidangan, meminta tolong kepadanya untuk memasarkan rokok merek X5 pada empat kecamatan di kabupaten Wajo yakni di Kecamatan Bola, Sajoanging, Sabbangparu, dan Kecamatan Majauleng.

“Pada pertemuan tersebut dihadiri oleh Nur Jaya, Istri Nur Jaya, pemilik rokok merek X5 asal Surabaya serta beberapa orang lainnya yang saya tidak kenal namanya,” ucap Rauf dalam persidangan.

Ia mengaku, sekitar Mei 2022 pernah mengantarkan rokok merek X5 milik Norma dengan tujuan ke Sulawesi Tengah, namun dalam perjalanan ke daerah Masamba, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulsel, ia ditelepon dan menerima pesan whatsapp dari Nur Jaya Mustakim yang mengatakan bahwa “hati-hati karena akan ada operasi Gempur dari Bea Cukai”.

Pada saat tiba di daerah Masamba, Rauf mengaku, ternyata sudah ada operasi Gempur oleh Bea Cukai dan akhirnya rokok merek X5 sebanyak 503 slop terjaring razia dan ditangkap oleh Bea Cukai.

Penasehat Hukum terdakwa Andi Norma, Firmansyah mengatakan, keterangan saksi Abdul Rauf terkait ada razia oleh Bea Cukai dan ada barang yang disita, merupakan fakta persidangan yang berkorelasi dengan dugaan bisnis rokok ilegal merek X5 yang dikelola oleh pelapor Nur Jaya Mustakim.

Baca Juga :   Kejari Pangkep Bebaskan Sukaesi dari Tuntutan Pidana

“Hal ini juga mempertegas bahwa Nur Jaya Mustakim pada persidangan lalu juga menyampaikan agar hati-hati menjual rokok merek X5 karena ada razia Bea Cukai,” terang Firmansyah.

Usai mendengarkan keterangan saksi Abdul Rauf, Majelis Hakim lalu menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang pada Selasa 15 Agustus 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dokter Andi Jasriani yang merupakan istri dari pelapor Nur Jaya Mustakim. (*)

dibaca : 256

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top