WAJO, UJUNGJARI–Sidang perkara tindak pidana dugaan penggelapan hasil penjualan rokok merek X5 yang mendudukkan Andi Norma (65) sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulsel, Selasa (8/8/2023).

Pada sidang kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wajo menghadirkan dua saksi untuk didengarkan keterangannya. Kedua saksi tersebut yakni Tassi alias Cici dan Abdul Rauf.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Andi Nur Haswah, saksi Tassi yang lebih awal diberi kesempatan menerangkan bahwa pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Wajo. Namun ia mengaku tidak pernah menerima surat panggilan.

“Saya ke Kantor Polisi dijemput oleh istri saudara Nur Jaya (pelapor), saya tidak pernah dipanggil oleh polisi,” ucap Tassi menjawab pertanyaan Tim Penasehat Hukum terdakwa Andi Norma yang menanyakan kepadanya apakah pada saat diperiksa di Kepolisian ada surat panggilan dari penyidik.

Tak hanya itu, dalam persidangan saksi Tassi juga turut membantah dirinya pernah memberikan sumpah, meski di dokumen berita acara sumpah tampak tanda tangannya ada.

Pada saat Hakim memperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya sebagai saksi, Tassi tetap bersikukuh tidak tahu menahu terkait berita acara tersebut, ia mengaku hanya disuruh tandatangan oleh polisi.

Lebih lanjut dalam persidangan, saksi Tassi juga menjelaskan bahwa ia bersama dengan terdakwa serta suaminya sendiri beberapa kali mengantarkan rokok merek X5 ke daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), namun ia mengaku tidak tahu menahu dan tidak pernah melihat soal pembayaran rokok tersebut kepada terdakwa, Andi Norma.

Menanggapi keterangan saksi Tassi, Penasehat Hukum terdakwa Andi Norma, Firmansyah mengatakan, sejak awal memang ia bersama tim mencurigai ada dugaan skenario untuk memaksakan perkara yang dituduhkan kepada terdakwa selaku kliennya ke pengadilan.

Buktinya, sebut Firmansyah, adanya keterangan saksi Tassi di persidangan. Di mana keterangan saksi Tassi berbanding terbalik dengan keterangannya yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi.

“Ditambah lagi, ternyata saksi Tassi tidak pernah dipanggil secara patut oleh polisi, namun dijemput oleh istri Nur Jaya Mustakim yang profesinya sebagai dokter bukan polisi,” tutur Firmansyah.

Usai Tassi, giliran Abdul Rauf memberikan keterangan dalam persidangan. Rauf menerangkan jika dirinya juga ikut dalam bisnis rokok merek X5.

Rauf menceritakan, awal mula yang memperkenalkan dirinya ke Nur Jaya Mustakim yakni Daeng Massiki. Di mana, kata dia, saat itu sekitar bulan Ramadhan 2022, Daeng Massiki menghubunginya untuk mengikuti pertemuan yang diadakan oleh Nur Jaya Mustakim di salah satu rumah makan di kota Sengkang, Kabupaten Wajo dengan agenda membicarakan bisnis rokok merek X5.

Nur Jaya Mustakim, akui Rauf dalam persidangan, meminta tolong kepadanya untuk memasarkan rokok merek X5 pada empat kecamatan di kabupaten Wajo yakni di Kecamatan Bola, Sajoanging, Sabbangparu, dan Kecamatan Majauleng.

“Pada pertemuan tersebut dihadiri oleh Nur Jaya, Istri Nur Jaya, pemilik rokok merek X5 asal Surabaya serta beberapa orang lainnya yang saya tidak kenal namanya,” ucap Rauf dalam persidangan.

Ia mengaku, sekitar Mei 2022 pernah mengantarkan rokok merek X5 milik Norma dengan tujuan ke Sulawesi Tengah, namun dalam perjalanan ke daerah Masamba, Kabupaten Luwu Utara (Lutra), Sulsel, ia ditelepon dan menerima pesan whatsapp dari Nur Jaya Mustakim yang mengatakan bahwa “hati-hati karena akan ada operasi Gempur dari Bea Cukai”.

Pada saat tiba di daerah Masamba, Rauf mengaku, ternyata sudah ada operasi Gempur oleh Bea Cukai dan akhirnya rokok merek X5 sebanyak 503 slop terjaring razia dan ditangkap oleh Bea Cukai.

Penasehat Hukum terdakwa Andi Norma, Firmansyah mengatakan, keterangan saksi Abdul Rauf terkait ada razia oleh Bea Cukai dan ada barang yang disita, merupakan fakta persidangan yang berkorelasi dengan dugaan bisnis rokok ilegal merek X5 yang dikelola oleh pelapor Nur Jaya Mustakim.

“Hal ini juga mempertegas bahwa Nur Jaya Mustakim pada persidangan lalu juga menyampaikan agar hati-hati menjual rokok merek X5 karena ada razia Bea Cukai,” terang Firmansyah.

Usai mendengarkan keterangan saksi Abdul Rauf, Majelis Hakim lalu menunda persidangan dan menjadwalkan kembali sidang pada Selasa 15 Agustus 2023 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi, dokter Andi Jasriani yang merupakan istri dari pelapor Nur Jaya Mustakim. (*)