ikut bergabung

Saksi Sidang Dugaan Penggelapan di Wajo Ungkap Rokok Merek X5 Pernah Dirazia Bea Cukai


Hukum

Saksi Sidang Dugaan Penggelapan di Wajo Ungkap Rokok Merek X5 Pernah Dirazia Bea Cukai

WAJO, UJUNGJARI–Sidang perkara tindak pidana dugaan penggelapan hasil penjualan rokok merek X5 yang mendudukkan Andi Norma (65) sebagai terdakwa kembali digelar di Pengadilan Negeri Sengkang, Kabupaten Wajo, Sulsel, Selasa (8/8/2023).

Pada sidang kali ini, Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Wajo menghadirkan dua saksi untuk didengarkan keterangannya. Kedua saksi tersebut yakni Tassi alias Cici dan Abdul Rauf.

Dalam persidangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, Andi Nur Haswah, saksi Tassi yang lebih awal diberi kesempatan menerangkan bahwa pernah diperiksa oleh Penyidik Polres Wajo. Namun ia mengaku tidak pernah menerima surat panggilan.

“Saya ke Kantor Polisi dijemput oleh istri saudara Nur Jaya (pelapor), saya tidak pernah dipanggil oleh polisi,” ucap Tassi menjawab pertanyaan Tim Penasehat Hukum terdakwa Andi Norma yang menanyakan kepadanya apakah pada saat diperiksa di Kepolisian ada surat panggilan dari penyidik.

Tak hanya itu, dalam persidangan saksi Tassi juga turut membantah dirinya pernah memberikan sumpah, meski di dokumen berita acara sumpah tampak tanda tangannya ada.

Pada saat Hakim memperlihatkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dirinya sebagai saksi, Tassi tetap bersikukuh tidak tahu menahu terkait berita acara tersebut, ia mengaku hanya disuruh tandatangan oleh polisi.

Lebih lanjut dalam persidangan, saksi Tassi juga menjelaskan bahwa ia bersama dengan terdakwa serta suaminya sendiri beberapa kali mengantarkan rokok merek X5 ke daerah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), namun ia mengaku tidak tahu menahu dan tidak pernah melihat soal pembayaran rokok tersebut kepada terdakwa, Andi Norma.

Baca Juga :   Refleksi Enam Bulan Kepemimpinan MYL-SS

Menanggapi keterangan saksi Tassi, Penasehat Hukum terdakwa Andi Norma, Firmansyah mengatakan, sejak awal memang ia bersama tim mencurigai ada dugaan skenario untuk memaksakan perkara yang dituduhkan kepada terdakwa selaku kliennya ke pengadilan.

Buktinya, sebut Firmansyah, adanya keterangan saksi Tassi di persidangan. Di mana keterangan saksi Tassi berbanding terbalik dengan keterangannya yang ada dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) polisi.

“Ditambah lagi, ternyata saksi Tassi tidak pernah dipanggil secara patut oleh polisi, namun dijemput oleh istri Nur Jaya Mustakim yang profesinya sebagai dokter bukan polisi,” tutur Firmansyah.

Usai Tassi, giliran Abdul Rauf memberikan keterangan dalam persidangan. Rauf menerangkan jika dirinya juga ikut dalam bisnis rokok merek X5.

dibaca : 250

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top