MAKASSAR, UJUNGJARI–Statement PT Pertamina dalam mencegah terjadinya dugaan Penimbunan solar subsidi di Kabupaten Takalar, dinilai tidak bertaji.

Khusus untuk Kabupaten Takalar, telah dibentuk tim taskforce khusus Pertamina bersama Pemerintah Kabupaten yang terdiri dari beberapa SKPD untuk memonitoring BBM subsidi khususnya BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT), dengan harapan penyaluran BBM subisidi ini tepat sasaran.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Namun, sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) bahkan, yang dulunya mendapat teguran dari PT Pertamina, untuk menjual solar subsidi sesuai SOP, tetap saja  melakukan penjualan solar kepada pengendara sepeda motor menggunakan jeriken. Bahkan, ada oknum pengelola SPBU yang dengan mencolok melakukan itu.

Dari hasil penelusuran www ujungjari.com di SPBU  74.922.01 Tepo Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar, Senin (7/08/2023) penjualan solar subsidi kepada pengendara yang membawa jeriken tetap dilakukan. Bahkan semakin terang terangan.

Seakan telah terorganisir, mereka mengisi secara bergantian. Para pengangkut solar itu menunggu antrian di depan portal masjid pelataran SPBU  Tepo, yang jaraknya sekira 60 meter dari mesin pengisian. Setelah mendapat isyarat, mereka pun maju satu persatu mengisi solar subsidi secara bergantian dengan jeriken. Pengisian bahkan diduga dilakukan secara berulang ulang dari pagi hingga sore hari.

Aktivitas dugaan penimbunan solar subsidi di Kabupaten Takalar ini, ditengarai marak terjadi di Kecamatan Pattalassang, Mangarabombang, pesisir Galesong,  Galesong Utara.

Salah seorang pengawai SPBU Tepo, Kelurahan Mangadu, Lukman yang dikonfirmasi via pesan singkat WhatsApp, terkait aktivitas penjualan solar subsidi itu, memilih diam. Pesan singkat yang dilayangkan tersampaikan, namun sama sekali tidak digubris.

Sementara itu, Kepala Dinas Perikanan  Takalar, H. Baso yang dikonfirmasi menegaskan, rekomendasi Pembelian BBM Subsidi  untuk nelayan diberikan kepada nelayan yang memiliki surat kapal. Syarat itu, kata dia, hal yang mutlak, bagi nelayan untuk mendapatkan rekomendasi.

Ditanya soal aktivitas pembelian solar subsidi di Tepo, Kelurahan Mangadu, dengan jeriken, H. Baso menegaskan “Periksa kalau tidak pakai rekomendasi,”  lapor supaya jangan merugikan nelayan,” tegasnya.

Terpisah, Wakil Ketua Umum Gerakan Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman meminta agar PT Pertamina bertindak tegas dalam menangani SPBU yang terbukti menjual BBM Subsidi ke penimbun. BBM subsidi itu, kata dia, diduga kuat dijual ke industri oleh para mafia BBM untuk meraup keuntungan besar.

Menurut Ramzah, jika Pertamina tegas maka akan meminimalisir serta mencegah terjadinya penyelundupan solar subsidi.

“Saya minta kepada Pertamina jika menemukan ada oknum aparat yang membekingi bisnis itu, segera laporkan mereka ke institusinya,” tegas Ramzah.

Ramzah juga mempertanyakan aparat Polres Takalar yang terkesan diam terkait praktik dugaan penggelapan solar subsidi ini. “Ada apa ya?, kok aparatnya diam?. Pantas saja para pengelola SPBU ini semakin berani,” tegasnya.

Diketahui, pada 11 Mei 2023, Pertamina melalui laman, Fahrougi Andriani Sumampouw Area Manager Comm, Rel & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengeluarkan statement yang isinya:

Sebagaimana pemberitaan di media massa bahwa dicurigai telah terjadi penjualan BBM subsidi dengan menggunakan jerigen di SPBU 74.922.47 Panaikang kelurahan Pattallassang Kecamatan Pattallassang Kabupaten Takalar dan di SPBU 74.922.01 Tepo Kelurahan Mangadu, Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.

Meniagakan kembali solar subsidi dengan tujuan menimbun merupakan tindak pidana. Jika nantinya terbukti memang benar terdapat penyalahgunaan oleh oknum petugas ataupun pengelola SPBU maka Pertamina akan memberikan sanksi tegas sesuai kontrak kerjasama yang berlaku, baik itu sanksi administratif berupa surat peringatan, penghentian pengiriman BBM, sampai dengan pemutusan hubungan usaha. Serta Pertamina menghormati proses hukum yang berlaku dari Aparat Penegak Hukum apabila telah ditemukan tindak pidana dalam kegiatan dimaksud.

Ketentuan mengenai cara mendapatkan BBM bersubsidi sesuai dengan Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. Transaksi pembelian BBM subsidi harus membawa surat rekomendasi dari lurah/kepala desa/kepala SKPD Kabupaten/ Kota yang membidangi.

Saat ini khususnya untuk Kabupaten Takalar, telah dibentuk tim taskforce khusus Pertamina bersama Pemerintah Kabupaten yang terdiri dari beberapa SKPD untuk memonitoring BBM subsidi khususnya BBM Jenis Bahan Bakar Tertentu (JBT), dengan harapan penyaluran BBM subisidi ini tepat sasaran.

Pembelian solar subsidi dengan menggunakan QR Code telah berjalan sejak Maret 2023 di wilayah Sulawesi Selatan, tentunya dengan penerapan QR Code akan memudahkan para pengguna yang berhak mendapatkan solar subsidi.

Jika masyarakat menemukan dan mencurigai adanya praktik-praktik kecurangan dilapangan, dapat melaporkan kepada aparat yang berwenang atau melaporkan ke Pertamina Call Center 135.

Pertamina juga mengingatkan kembali mengenai konsumen pengguna yang berhak atas BBM solar subsidi adalah konsumen rumah tangga, usaha mikro, usaha perikanan, usaha pertanian, transportasi dan pelayanan umum yang klasifikasinya sesuai dengan yang tertera dalam lampiran Peraturan Presiden no.191 tahun 2014.(*)