MAKASSAR, UJUNGJARI–Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengeluarkan peringatan keras kepada beberapa pihak yang dinilai mencoba menghalangi penyidikan kasus dugaan korupsi pembebasan lahan bendungan Passeloreng, Kabupaten Wajo.
“Kami akan bertindak tegas kepada siapa saja yang coba coba menghalangi penyidikan pembebasan lahan Bendungan Passeloreng. Saya juga menghimbau agar jangan ada yang percaya kepada oknum oknum yang coba menawarkan jasa untuk menyelesaikan kasus ini di luar ketentuan hukum,” Tegas Leo Simanjuntak saat menggelar konferensi pers di Teras Kejati Sulsel, Rabu (2/08/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Leo Simanjuntak, Rabu siang tim Pindus Kejati Sulsel telah melakukan penggeledahan di kantor Satuan Non Vertikal Tertentu (SNVT ) Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang dan Kantor BPN Kabupaten Wajo.
Menurut Leonard, di SNVT BBWS Pompengan, tim jaksa menyita sebanyak 89 dokumen. Mulai dari perencanaan, pengadaan lahan dan daftar nominatif lahan serta laporan jasa penilaian lahan bendungan Passeloreng. Ada juga kuitansi ganti rugi lahan.
Sementara itu, di kantor BPN Wajo, Kata Leonard Simanjuntak, tim Pidsus menyita 13 bundel dokumen soal eks kawasan hutan, daftar pengadaan lahan, kuitansi ganti rugi, satu laptop serta empat handphone.
“Kami akan tegas kepada siapa saja yg coba menghalangi penyidikan. Seluruh saksi saya minta kooperatif. Dan jangan coba menghilangkan barang bukti. Saya juga minta jangan percaya kepada oknum yang coba menyelesaikan perkara ini di luar aturan hukum,” tegasnya. (*)