MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Satuan Tim Khusus (Timsus) DitNarkoba Polda Sulsel berhasil mengungkap sindikat penyalahgunaan narkoba (Lahgun) jenis sabu di wilayah hukumnya.

Terbaru, 3 orang terduga pelaku Lahgun diciduk di tiga lokasi berbeda, pada Selasa 1 Agustus 2023. Bahkan dua orang oknum diantaranya merupakan Anggota DPRD aktif di Kabupaten Sinjai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketiganya ditangkap secara terpisah oleh Timsus Narkoba Polda Sulsel yang dipimpin Kanit Timsus Kompol Andi Sofyan,SIk,SH,MH dan Panit 2 IPDA A. Asmar Alimuddin,SH, SM,MM.

Ketiganya adalah berinisial masing-masing ARB alias MZR (24 tahun) yang juga seorang Wiraswasta yang beralamat Jln.Persatuan Raya, Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Kemudian KMR alias ANT (29 tahun) warga beralamat Dusun Batu Lohe Desa Sukamaju, Kecamatan Tellu Lempoe Kabupaten Sinjai dan WHU alias WYU (33 tahun) JL. Bulu Tanah Desa Bongki Kecamatan Sinjai Utara, Kabupaten Sinjai.

Dua diantaranya ini adalah oknum Legislator yang masih aktif di Kabupaten Sinjai masing-masing berinisial KMR dan WHU.

Timsus Polda Sulsel ini menangkap ketiga warga Sinjai tersebut secara terpisah di Kota Makassar masing-masing MZR ditangkap lebih awal di Jalan Jln.Yusuf Dg Awing, pada Senin 31 Juli 2023, sekitar pukul 22:00 wita.

Sementara KMR ditangkap di TKP 2 yakni di Jl.Topas Raya Makassar pada Selasa 1 Agustus 2023 dini hari pukul 02:00 wita dan WHU ditangkap di TKP 3 yakni Jl.Pelita Raya, Makassar Selasa 1 Agustus 2023, pada pagi harinya pukul 09.30 Wita.

Dari hasil pengembangan, Timsus berhasil menyita barang bukti dari ketiganya yakni di TKP 1 ada satu Sachet kristal bening yang diduga berisi Narkotika jenis Shabu sebanyak 0,39 gram, kemudian 1 Unit Hp Merk Samsung warna abu dan 1 buah dompet warna coklat serta sebuah pembungkus rokok merk esse double pop.

Sementara ditangan KMR, yang juga anggota Dewan ini disita barang bukti di TKP 2 yakni 1 batang pirex kaca, 4 batang pipet, 1 lembar bukti transfer BRI an. Santi Dewi Astuti dengan nominal Rp.200.000 serta  2 Unit Hp Merk Oppo Reno 4 warna hitam.

Begitu juga oknum WHU yang juga anggota DPRD Sinjai ini di tangkap di TKP 3, yakni 1 lembar bukti transfer BNI an. Muhammad Wahyu dengan nominal Rp.250.000, Dua Unit HP Merk iPhone 8 warna hitam, dan HP merk Vivo warna biru.

Kanit Timsus Narkoba Polda Sulsel Kompol Andi Sofyan yang dihubungi terpisah membenarkan ketiga terduga pelaku itu ditangkap di Kota Makassar secara terpisah.

“Iya benar ada kami ungkap penyalahgunaan narkoba di Makassar yang melibatkan 3 orang dan diantaranya ada anggota DPRD di Sulsel yang masih aktif,”ungkap Kompol Andi Sofyan, Rabu (2/8/2023).

Dalam keterangannya, Mantan Kasat Narkoba Polres Sidrap ini menjelaskan kronologi penangkapan ketiganya dimana pada hari Senin sekitar pukul 22:00 wita, Team Khusus Dit Res Narkoba Polda Sulsel melakukan penangkapan setelah menerima informasi masyarakat terhadap lelaki berinisial ARB alias MZR yang berawal dari hasil Lidik anggota menerima informasi tentang Penyalagunaan Narkotika Jenis Sabu di sekitaran Jl.Yusuf Dg.Ngawing, Kelurahan Tidung, Kecamatan Rappocini Kota Makassar.

Sehingga Timsus bergegas ke lokasi yang dimaksud tersebut untuk memastikan Hasil Lidik.

Benar saja, sesampainya di TKP sekitar pukul 21:00 wita Anggota melakukan pengintaian dan pengamatan dilokasi tersebut, setelah itu sekitar Pukul 22:00 Wita anggota melakukan penangkapan dan Penggeledahan terhadap tersangka pertama ARB alias MZR yang pada saat itu berada dipinggir jalan sedang berdiri.

Masih keterangan Andi Sofyan, setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan di temukan 1 buah pembungkus rokok merk Esse Double Pop berisi 1 Sachet sedang kristal bening yang diduga berisi Narkotika jenis Sabu digengaman tangan sebelah kanan Lk. ARB alias RZ dan 1 Unit Hp merk Samsung warna abu-abu ditemukan disaku celana sebelah kanan yang dipakai TSK.

Selanjutnya Anggota melakukan Introgasi awal Lk. ARB mengakui bahwa benar barang tersebut miliknya yang diperoleh dengan cara memesan melalui aplikasi Instagram dengan nama akun @TUAN_MUDA seharga Rp450.000.

Lalu barang haram itu dijual kembali kepada Lk. KMR alias ANT dan Lk. WYU alias WHU.

“Dari keterangan inilah kami kemudian menangkap keduanya KMR dan WHU di dua TKP berbeda dengan barang bukti ditangannya masing-masing dan keduanya juga mengakui semua barang bukti itu adalah miliknya,”ucap Kompol Andi Sofyan.

Kini semua terduga pelaku sedang menjalani pemeriksaan bersama barang buktinya semua di Mako Ditresnarkoba Polda Sulsel. (*)