Site icon Ujung Jari

Program JMS Berlanjut, Kejari Sidrap Sasar SMPN 4 Panca Rijang

SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidrap mesuk ke Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 4 Panca Rijang, Kabupaten Sidrap, Selasa, 1 Agustus 2023.

Kegiatan tersebut dalam rangka program “Jaksa Masuk Sekolah (JMS)” dan berdasarkan surat perintah kepala Kejari Sidrap, Hasnadirah, SH, MH.

Mereka yang ikut dalam kegiatan tersebut yakni Adityo Ismutomo, SH, Kepala Seksi Intelijen, Bayu Aulia Rachman, SH Kasubsi A pada Seksi Intelijen, A.M. Siryan, SH Kasubsi B pada Seksi Intelijen dan Tri Juliyanto, A.Md Staf pada Seksi Intelijen.

Sementara dari pihak sekolah yakni Dra. Hj. Rahmawati, M.Pd Kepala SMP Negeri 4 Panca Rijang, guru SMP Negeri 4 Panca Rijang sebanyak 4 orang dan siswa dan Siswi SMP Negeri 4 Panca Rijang sebanyak 73 orang.

Hj Rahmawati mengatakan, sangat mengapresiasi kegiatan yang dilaksanakan oleh Kejaksaan melalui program Jaksa Masuk Sekolah dengan memberikan materi tentang kejahatan dan pelanggaran pidana.

“Ini sangat kita apresiasi sebab anak dapat secara dini mengetahui apa dan bagaimana hukum itu diterapkan,” ucapnya.

Olehnya itu, dia meminta kepada para siswa dan siswi untuk menyimak dengan baik apa yang disampaikan oleh pemateri.

Adapun materi pertama yang dibawakan narasumber yakni tentang Narkotika disampaikan oleh A.M. Siryan, SH (Kaubsi A pada seksi Intelijen).

Ia menyampaikan bahwa bagi yang belum tahu apa itu narkotika, yakni Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa nyeri dan dapat menimbulkan kecanduan.

Narkotika terbagi kedalam 3 golongan antara lain golongan I yang paling kuat tingkat ketergantungannya contoh seperti sabu, heroin dan ganja golongan II biasa digunakan untuk kepentingan medis dan tingkat ketergantungannya juga termasuk tinggi contohnya Morfin dan golongan III untuk pengembangan ilmu pengetahuan dan tingkat ketergantungannya rendah contohnya Codein.

“Untuk penyalahgunaan Narkotika diatur dalam Pasal 127 ayat (1) huruf a UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya maksimal 4 tahun penjara,” ucapnya.

Dia juga menyampaikan bahwa ciri-ciri penyalahguna narkotika antara lain sangat mudah emosi, cepat bosan, sering halusinasi, kemudian terjadi penuaan dini, serta rentan terhadap penyakit.

Selain penyalahguna narkotika, kata dia masyarakat umum juga bisa dipidana apabila mengetahui sedang terjadi tindak pidana narkotika akan tetapi masyarakat tidak melaporkan.

Itu diatur didalam Pasal 131 UU Narkotika disebutkan “barangsiapa mengetahui adanya dugaan Tindak Pidana Narkotika tapi tidak melaporkan ke pihak berwajib dipidana dengan pidana penjara maksimal 1 tahun.

Sedangkan bagi pengedar atau bandar narkotika diatur di Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, ancaman hukumannya minimal 5 tahun penjara dan maksimal itu seumur hidup atau hukuman mati.

“Kalau bagi setiap orang yang menyimpan atau memiliki narkotika diatur di Pasal 112 ayat (1) dan ayat (2) dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, perbedaan ayat (1) dan ayat (2) itu tergantung beratnya,” ucapnya.

Untuk materi kedua tentang tentang “bijak dalam menggunakan Media Sosial dikalangan remaja berdasarkan “Undang-Undang R.I Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik”. disampaikan oleh Bayu Aulia Rachman, SH (Kasubsi A pada Seksi Intelijen).

Bahwa diakhir kegiatan dilakukan sesi tanya jawab dengan 5 orang penanya dan kelima penanya tersebut diberikan hadiah berupa tumbler (souvenir) Jaksa Masuk Sekolah Tahun 2023. (Wan)

Exit mobile version