GOWA, UJUNGJARI.COM — Mulai Januari 2023, jajaran Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Gowa kembali menyasar desa-desa maupun kelurahan di 18 kecamatan yang ada di Gowa.

Turunnya para petugas Disdukcapil ini dalam rangka melakukan perekaman KTP elektronik (e-KTP) untuk masyarakat desa yang sudah wajib memiliki KTP (kartu tanda penduduk) baik yang sudah berusia 17 tahun maupun yang sudah berusia tinggi namun belum memiliki e-KTP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Senin 31 Juli 2023, pergerakan petugas Disdukcapil ke desa-desa mulai dilakukan. Dalam satu desa diturunkan sebanyak tiga orang tenaga Disdukcapil.

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Gowa Edy Sucipto kepada BKM di kantornya, Selasa (1/8) siang mengatakan, untuk program perekaman e-KTP kurun 2023 ini dilakukan sejak Januari dan berakhir Nopember mendatang.

“Pada perekaman ini kita target 15.000 wajib KTP. Semoga prosesnya berjalan lancar tanpa kendala, ” kata Edy.

Dikatakan Edy, informasi pelayanan perekaman e-KTP ini telah dilayangkan kepada masing-masing Camat untuk kemudian meneruskan kepada masing-masing kepala desa dan lurah untuk mempersiapkan para warganya untuk melakukan perekaman langsung di wilayah masing-masing dengan jadwal terlampir.

“Jadi kita lakukan layanan perekaman biometrik e-KTP dengan syarat warga yang sudah berumur 17 tahun keatas, membawa fotocopy kartu keluarga dan fotocopy ijazah bagi yang memiliki, ” jelas Edy.

Untuk perekaman biometrik ini tambah Edy dimulai di wilayah dataran tinggi dan terkahir baru dataran rendah. Dikatakannya untuk satu titik pelayanan perekaman sebanyak tiga petugas perekaman diturunkan.

“Perekaman terakhir nanti kita pusatkan di Kecamatan Somba Opu. Jadi untuk saat ini kota masih fokus di wilayah yang jauh dulu, ” tambah Kadis Dukcapil Gowa.-