MAKASSAR, UJUNGJARI–Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, menuntut dua terdakwa korupsi PDAM Makassar, Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi dengan tuntutan 11 tahun penjara di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Senin tanggal 31 Juli 2023.
Tim Penuntut Umum Kejati Sulsel, Muhammad Yusuf, SH.MH., Abdullah, SH.MH, Sulwahidah,SH.,MH dan Kamaria, SH.,MH, membacakan surat tuntutan pidana (requisitoir) terhadap Haris Yasin Limpo, MM., dan rawan Abadi yang diduga telah melakukan korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (Pdam) Kota Makassar untuk pembayaran Tantiem dan bonus jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Sotearmi SH, MH mengatakan, dalam persidangan kemarin, Penuntut Umum menuntut terdakwa Haris Yasin Limpo terbukti melakukan tindak pidana Korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair.
Menjatuhkan pidana kepada Haris Yasin Limpo dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah Terdakwa tetap ditahan
Selanjutnya, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Haris sebesar Rp 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah) Subsidair 6 (Enam) bulan kurungan. Menghukum terdakwa Haris Yasin Limpo, MM dan Saksi Irawan Abadi, SS, M.Si untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 12.465.898.760,60 dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan.
Poin berikutnya, menyatakan uang sebesar Rp 1.367.419.260,- dari polis dengan Nomor : 2061203657 dan polis dengan Nomor : 2061237284 yang merupakan polis tunggal (sekaligus) dari asuransi walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912 dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM dan Saksi Irawan Abadi, SS, M.Si .
Soetarmi menegaskan, selanjutnya Penuntut Umum membacakan Surat tuntutan pidana (requisitoir) kepada terdakwa Irawan Abadi sebagai berikut :
1). Menyatakan terdakwa Irawan terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana diatur dalam Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP dalam dakwaan Primair.
2). Menjatuhkan pidana kepada Irawan Abadi, dengan pidana penjara selama 11 (sebelas) tahun dikurangkan selama terdakwa dalam masa tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.
3). Menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa Irawan Abadi sebesar Rp 500.000.000.
4). Menghukum terdakwa Irawan Abadi dan saksi Haris Yasin Limpo, MM untuk membayar uang pengganti pada negara sebesar Rp 12.465.898.760,60. dengan ketentuan apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar dalam waktu paling lama 1 (satu) Bulan setelah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa disita oleh jaksa untuk dilelang guna menutupi pembayaran uang pengganti tersebut dan jika Terdakwa tidak memiliki harta benda yang cukup maka diganti dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahun dan 6 (enam) bulan.
5) Menyatakan uang sebesar Rp 1.367.419.260,- dari polis dengan Nomor : 2061203657 dan polis dengan Nomor : 2061237284 yang merupakan polis tunggal (sekaligus) dari asuransi walikota dan wakil walikota Makassar Tahun 2016 sampai dengan Tahun 2018 yang disetorkan asuransi AJB Bumi Putera 1912 dirampas untuk negara dan diperhitungkan dengan uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa Irawan Abadi, SS, M.Si dan Saksi Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM.
Sidang pekan depan, Senin 07 Juli 2023, sidang akan kembali digelar dengan agenda pembelaan dari terdakwa (Pleidoi). (*)