Site icon Ujung Jari

Hati-hati Bikin ‘Polisi Tidur’, Ada Ancaman Pidana Penjara Satu Tahun

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Hingga saat ini masih banyak masyarakat yang tidak memahami pembuatan Speed Bum atau populer disebur polisi tidur. Padahal untuk pembuatan Speed Bum itu tidak boleh sembarangan. Ada aturan ketat yang mengikat.

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Aulia Arsyad, tidak boleh sembarangan dalam membuat polisi tidur.
“Jadi pembuatan Speed Bumb atau biasa yang kita kenal dengan istilah polisi tidur mempunyai aturan yang ketat lohh,” ungkap Aulia.

Mantan Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar ini mengatakan penyalahgunaan Polisi Tidur yang tidak sesuai dengan aturan, apalagi yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas serta kerugiaan terhadap orang lain dapat dipidana penjara paling lama 1 tahun atau denda paling banyak Rp24 juta. Hal itu sesuai dengan Pasal 28 ayat 1 UU No.22/2009 tentang LLAJ. Jadi jangan asal bikin polisi tidur. Ingat negara kita punya undang undang,” tandasnya.

Dia menambahkan, standarisasi pembuatan polisi tidur sesuai Pasal 3 ayat 3 Jo.Pasal 40 ayat 1 Peraturan Menteri Perhubungan 82/2018 Jo. angka 1 huruf a Lampiran Permenhub 82/2018, material sama dengan bahan badan jalan, karet, atau bahan serupa.

Sementara struktur lebar maksimal 20 cm, tinggi 8-15 cm, dan kelandaian maksimal 15 persen. Warna dicat kombinasi kuning hitam atau putih dengan sudut 30-45 derajat. (rhm)

Exit mobile version