Oleh: Ahmad Razak
(Dosen Psikologi Universitas Negeri Makassar)
KEAMANAN dan Ketertiban Masyarakat (KAMTIBMAS) merupakan kondisi yang aman dan tertib dalam lingkungan masyarakat sebagai bentuk pencegahan dan penangkalan segala bentuk pelanggaran hukum yang dapat mengganggu kehidupan masyarakat.
KAMTIBMAS ini menjadi tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat dan para penegak hukum dalam mendeteksi dan mengantisipasi potensi tindak kriminal di suatu wilayah.
Namun, dalam mewujudkan ketertiban dan keamanan ini tentu tidaklah mudah. Masyarakat perlu menyadari bahwa semua elemen memiliki peranan penting dalam mencegah tindakan-tindakan buruk terjadi, seperti aksi kriminalitas, pelecehan atau pemerkosaan, dan kenakalan remaja.
Di era yang serba cepat namun juga distruptif ini, kita perlu menimbang hal-hal yang dapat memberikan manfaat dan mempercepat kinerja kita dan sebaliknya faktor yang dapat menjadi batu penghalang dalam mewujudkan kehidupan bermsyarakat yang aman dan tenteram.
Masyarakat kita saat ini sepertinya sudah sangat lekat dengan pemanfaatan teknologi, baik yang berada di kota maupun desa serta rentang usia dari muda hingga tua.
Penggunaan gadget, media sosial, akses internet, dan pergeseran perilaku belanja dari offline ke online yang sepertinya sudah menjadi fenomena yang sangat wajar antara manusia dan teknologi.
Pada era society 5.0 yang sudah digagas sejak dahulu oleh Jepang, konsep ini memungkinkan manusia dalam memanfaatkan seluruh perangkat teknologi berbasis AI ataupun robot dalam mencapai kehidupan yang lebih nyaman dan terintegrasi.
Kita bisa menerapkan beberapa pemanfaatan teknologi dan mengakselerasikannya dengan SDM yang kita miliki dalam meminimalisir tindak kejahatan dan pelanggaran hukum lainnya.
Perlu digaris bawahi bahwa dalam pemanfaatan teknologi di era 5.0 ini, semua pihak tetap bertanggungjawab. Teknologi yang diidentikkan dengan usia muda atau generasi milinenial ini tetap membutuhkan peranan generasi boomer dalam mengaktualisasi rencana ataupun tindakan yang menjadi usaha dalam mewujudkan KAMTIBMAS ini.
Berdasarkan data dari sensus penduduk tahun 2021, jumlah penduduk Indonesia sudah menembus angka 273,8 juta jiwa.
Bonus demografi ini diperkirakan akan menghadapi puncaknya antara tahun 2020-2030 dan didominasi oleh usia produktif yang presentasenya dua kali lipat jumlah usia anak dan lansia.
Data ini menunjukkan bahwa modal utama SDM negara kita sangat banyak dan menjadi PR bersama dalam mendidik dan mencerdaskan generasi ini.
Kita perlu memberikan pengetahuan dan keterampilan pada generasi muda dalam menggunakan barang teknologi dan internet dengan aman dan tidak kecanduan.
Usaha ini diharapkan bisa mencegah anak-anak dalam mengakses konten yang berbau pornografi, kekerasan, dan penghinaan terhadap SARA.
Ketika anak-anak dan remaja disuguhi konten positif, secara berangsur hal ini akan membentuk karakter yang cinta damai dan senantiasa melakukan hal-hal positif.
Tindakan preventif lain yang bisa diusahakan adalah memanfaatkan teknologi kamera pengaman (CCTV) di setiap sudut jalan dan fasilitas umum, sehingga jika sewaktu-waktu terjadi tindakan kriminal, pelaku dan korban dapat teridentivikasi dengan cepat dan tepat.
Selain dari masyarakat, aparat penegak hukum tentunya juga memiliki andil dalam menciptakan kemanan di tengah masyarakat.
Pemerintah perlu lebih gencar dalam memblokir situs-situs yang berbahaya seperti judi online, situs pornografi, pinjaman online yang tidak berlisensi, ataupun dark web, sehingga kita bisa mencegah masyarakat agar tidak terjerumus dalam lingkaran setan yang kerap kali memakan korban jiwa ini.
Cara lain yang bisa ditegakkan oleh aparat hukum adalah memberikan hukuman kepada para penyebar hoax yang bisa menimbulkan kegaduhan dan polarisasi di tengah masyarakat.
Hal ini tentu bisa memecah kerukunan masyarakat Indonesia. Selain itu, kita juga tetap perlu berpegang teguh pada pedoman kita sebagai bangsa Indonesia yaitu Pancasila dan UUD 1945 dalam mewujudkan keadilan, keamanan, dan ketentraman di negeri kita.
Gencarnya perkembangan teknologi perlu kita sikapi dengan bijak dan optimis. Teknologi hadir untuk memudahkan manusia, maka sudah semestinya teknologi dapat membantu kita dalam berbagai aspek kehidupan.
Sejauh ini usaha dari pihak penegak hukum, khususnya POLRI senantiasa memaksimalkan setiap gerakan dan program dalam memberantas tindak kejahatan, baik itu turun langsung di masyarakat, memberikan penyuluhan, dan memaksimalkan teknologi dalam setiap tugasnya.
Apresiasi dan dukungan perlu kita berikan kepada institusi POLRI atas kerja kerasnya selama ini dalam menangani berbagai keluhan dan kasus di tengah masyarakat.
Semoga ke depannya POLRI mampu mengakselerasikan teknologi dalam mempermudah tugas dan penyelidikannya.