MAKASSAR, UJUNGJARI.COM–Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Makassar, Rudianto Lallo sukses menyelesaikan pendidikan Magister Program Pascasarjana Universitas Muslim Indonesia setelah menyampaikan hasil penelitiannya dalam Ujian tertutup, Jumat (28/7).
Rudianto mengangkat tesis dengan judul: Refungsionalisasi dan Reposisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Dalam Pembentukan dan Pengawasan Peraturan Daerah.
Rudianto memaparkan hasil penelitiannya di hadapan Pembimbing, yaitu Prof. Dr. La Ode Husen, S.H., M.H., Prof. Dr. H. M. Kamal Hidjaz, S.H., M.H., dan Penguji, yaitu Prof. Dr. H. Sufirman Rahman, S.H., M.H., Prof. Dr. H. Syahruddin Nawi, S.H., M.H., dan Dr. Fahri Bachmid, S.H., M.H.
Penelitian Rudianto Lallo beranjak dari Hipotesis, (i) Pengaturan pembentukan dan pengawasan Peraturan Daerah oleh DPRD sebagai Refungsionalisasi dan Reposisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat dilihat dari beberapa ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai fungsi, tugas, dan wewenang DPRD; (ii) Implikasi hukum pembentukan dan pengawasan Peraturan Daerah oleh DPRD sebagai Refungsionalisasi dan Reposisi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat memperkuat fungsi DPRD.
Berdasarkan Hipotesis yang diajukan, hasil penelitian yang diperoleh sebagai suatu tesis, yaitu, Pertama, Pengaturan terkait dengan kewenangan yang dimiliki DPRD pasca berlakunya, UU No. 23/2014, membuat DPRD dari sisi positif sebagai lembaga perwakilan rakyat yang sebelumnya hanya dipandang sebagai penunjang (auxiliary) tugas, sekarang mendapatkan penguatan fungsi dan kewenangan untuk melakukan pengawasan terhadap rancangan Perda dan Perda, sehingga tidak lagi hanya melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undang mengenai otonomi daerah saja.
Fungsi pengawasan penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan DPRD secara konstitusional menempatkan DPRD dalam peran strategis dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Setelah DPRD mengawal pada tataran perencanaan perumusan Perda sebagai pelaksanaan dari fungsi legislasi, DPRD juga tidak menunggu pada pengawasan akhir tahun anggaran, akan tetapi perlu dilakukan pada fase awal pelaksanaan Perda dan fase pertengahan pelaksanaan Perda. Hal ini merupakan rangkaian Prinsip Check and Balance antara Pemerintah Daerah dan DPRD.
Selanjutnya disampaikan oleh Ketua Dewan Pendidikan Kota Makassar ini, terkait dengan Tesis kedua, yaitu apabila penguatan fungsi legislatif, khususnya fungsi pembentukan peraturan daerah dan pengawasan tersebut dapat dilaksanakan dengan konsisten dan terprogram, dapat diharapkan adanya peningkatan performance DPRD.
Ke depan, kata dia hal ini merupakan suatu tuntutan mengingat UU No. 23/2014, menempatkan DPRD dan Kepala Daerah sebagai dua unsur pemerintahan daerah yang memiliki hubungan kemitraan yang mengharuskan adanya kesejajaran dalam kualitas kinerja.
Hal ini telah dilakukan oleh Peneliti dengan menciptakan Best Practice Government (Praktik Penyelenggaraan Pemerintahan yang Baik) sebagai suatu instrumen pendukung penyelenggaraan pemerintahan yang telah dilaksanakan oleh DPRD Kota Makassar, yaitu: Reses, Konsultasi Publik, Kunjungan Daerah Pemilihan, dan Sosialisasi Perda, sehingga banyak DPRD dari daerah-daerah di Indonesia melakukan kunjungan untuk mendapatkan informasi atas instrumen tersebut.
Sebagai saran dalam Bab penutup Tesis, dikemukakan oleh Ketua Ikatan Alumni Universitas Hasanuddin Kota Makassar ini, bahwa kewenangan DPRD perlu ditinjau dan dikaji kembali agar kewenangan ini tidak hanya sekadar mendapatkan kewenangan baru, tetapi lebih kepada kemanfaatan hukum dari kewenangan tersebut.
Kedua, untuk mewujudkan implikasi pengawasan pembentukan dan pelaksanaan Perda yang efektif dan akuntabel, maka DPRD diberikan keleluasaan untuk membentuk instrumen pengawasan dalam pelaksanaan ketiga fungsinya (legislasi, anggaran, dan pengawasan) seperti yang dilaksanakan oleh DPR. (Din)