PALOPO, UJUNGJARI--Walikota Palopo, Judas Amir menyerahkan Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2024 serta Rancangan Kebijakan Umum Perubahan APBD (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2023 kepada Ketua DPRD kota Palopo, Dr Hj. Nurhaenih, S.Kep., M. Kes., Pada rapat Paripurna yang digelar di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Palopo, Kecamatan. Bara, Jum’at, 28 Juli 2023.
Paripurna itu dihadiri pula Sekretaris Daerah, staf ahli dan pimpinan perangkat daerah kota palopo.
Walikota dalam penjelasan penyerahan pada paripurna itu menyampaikan, Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang disampaikan ke DPRD guna dibahas dan disepakati bersama antara Walikota dengan Pimpinan DPRD menjadi Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Hal ini merupakan bentuk pelaksanaan dari ketentuan yang telah diatur dalam Pasal 310 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang menyebutkan bahwa “Kepala daerah menyusun KUA dan PPAS berdasarkan RKPD dan diajukan kepada DPRD untuk dibahas bersama” dengan mengacu pada pedoman penyusunan APBD. Serta Menindaklanjuti ketentuan Pasal 89 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Kebijakan Umum APBD Tahun Anggaran 2024 merupakan langkah awal dalam menentukan kebijakan keuangan daerah yang perlu diambil dalam menghadapi perubahan atas asumsi-asumsi ekonomi makro pada Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024.
Penggunaan APBD Kota Palopo di tahun 2024 harus lebih fokus terhadap kegiatan yang berorientasi produktif dan memiliki manfaa untuk meningkatkan Stabilitas Daerah, Pertumbuhan Ekonomi, Kesejahteraan Masyarakat, dan penguatan kualitas SDM serta tak kalah pentingnya adalah difokuskan untuk menurunkan angka kemiskinan dan stunting, ini sejalan dengan tujuan besar Pemerintah Pusat yaitu penghapusan kemiskinan ekstrem, penurunan stunting, peningkatan investasi, dan pengendalian inflasi.
Secara singkat struktur anggaran dalam Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 sebagai berikut:
Pada sisi Pendapatan Daerah, Pendapatan daerah pada Rancangan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2024 diproyeksikan menurun dari Pendapatan Daerah pada APBD Pokok TA.2023, sedangkan Target Pendapatan pada Rancangan KUA-PPAS TA 2024 atau berkurang sebesar 4,42 Persen, hal ini disebabkan oleh berkurangnya Dana Transfer Pemerintah Pusat.
Selanjutnya pada sisi Belanja Daerah, dari alokasi belanja daerah pada Rancangan KUA-PPAS TA.2024, dibandingkan pada TA.2023, mengalami penurunan sebesar 35,06 Persen.
Sedangkan Pada Pembiayaan Daerah APBD Pokok TA 2024 Yang mana Pengeluaran pembiayaan Pada Rancangan KUA – PPAS di alokasikan untuk pembayaran Pokok Utang Pasar Besar.
Kebijakan pembiayaan baik dari sisi penerimaan, terutama dari pemanfaatan SiLPA, maupun dari sisi pengeluaran pembiayaan, tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, dengan memperhatikan kondisi kemampuan keuangan daerah secara rasional, dan mengedepankan prinsip prudential (kehati-hatian).
Selanjutnya ringkasan untuk Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara APBD Tahun Anggaran 2024 masih bersifat makro dan asumtif, sehingga masih dibutuhkan pembahasan lebih lanjut. (*)