MAKASSAR, UJUNGJARI– Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dan Kejaksaan Negeri (Kajari) se-Sulawesi Selatan melakukan penandatanganan Memorandum Of Understanding (MoU) bersama Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku.
Hal ini dilaksanakan sebagaimana Kejati bisa melakukan upaya hukum dalam menertibkan perusahaan atau pemerintah daerah yang bandel atau tidak melaksanakan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 itu. Di mana, Inpres itu sendiri mengatur tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Maka dari itu, untuk mengoptimalkan jaminan sosial, Kejati Sulsel dan Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku bekerjasama. Penandatanganan MoU dilaksanakan di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani, Makassar,
Kegiatan penandatangan Mou itu juga dirangkainakan dengan rapat Monitoring dan Evaluasi Inpres Nomor 2 Tahun 2021 Provinsi Sulawesi Selatan yang dihadiri para Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten dan Kajari-kajari se-Sulsel.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak menyampaikan, dalam Undang-undang Nomor 24 tahun 2011 tentang BPJS yang merupakan kebijakan pemerintah dan telah ditetapkan sebagaiman tujuannya untuk memberikan kepastian perlindungan dan kesejahteraan sosial melalui program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.
“Saya sampaikan secara inti BPJS ini melindungi semua tenaga kerja. Baik yang upah maupun yang non upah, ini waktunya kita melindungi seluruh masyarakat kita, ada petani ada buruh, ada juga supir ada pembantu rumah tangga,” ujar Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam sambutannya, Kamis (27/7).
Leonard berharap dengan hadirnya Kejaksaan, penerapan BPJS Ketenagakerjaan di Sulsel dapat lebih maksimal. Kehadiran Jaksa Pengacara Negara yang diatur dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 16 Tahun 2014 tentang Kejaksaan Republik Indonesia juga diharap dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh stakeholders terkait, diantaranya BPJS Ketenagakerjaan se-Sulsel terutama dalam pemberian bantuan hukum baik litigasi maupun non litigasi.
“Peran Jaksa Pengacara Negara di wilayah Kejaksaan Tinggi Sulsel diharapkan dapat berperan aktif dalam memberikan bantuan hukum kepada BPJS Ketanagakerjaan. Keberhasilan Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Tinggi Sulsel untuk tahun 2022 dalam memulihkan keuangan negara yang berwujud iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp 11.620.348.145, serta jumlah Surat Kuasa Khusus (SKK) yang diserahkan BPJS Kesehatan Wilayah Sulawesi Maluku kepada Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri se-Sulsel sebanyak 27 SKK,” terangnya.
Di tempat yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Wilayah Sulawesi Maluku, Mangasa Lorensius Oloan memaparkan dalam rangka perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, Presiden telah menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dengan menginstruksikan kepada 24 Kementerian/Lembaga, para Gubernur dan Bupati/Walikota untuk dapat mengambil langkah-langkah yang diperlukan sesuai tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing untuk melakukan optimalisasi pelaksanaan program Jaminan sosial ketenagakerjaan pada wilayahnya masing-masing, khususnya meningkatkan perlindungan pekerja Non ASN dan pekerja rentan dengan menyiapkan anggaran serta regulasi yang mendukung pelaksanaannya.
“Diharapkan dengan terbitnya Instruksi Presiden dapat mendorong perlindungan menyeluruh bagi pekerja yang meliputi Non ASN, Aparatur Pemerintahan Desa, RT/RW, Guru Tenaga Kependidikan dan Pekerja rentan melalui kolaborasi aktif antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Pemerintah Daerah,” tukas Olan.
Disisilain, kata dia, telah terbit juga Instruksi Presiden Nomor 04 Tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang juga mengamanahkan bagi seluruh Pemerintah Daerah untuk mendukung upaya-upaya mengurangi kemiskinan ekstrem, yang salah satu caranya adalah dengan pengurangan beban pengeluaran masyarakat yang diselenggarakan melalui program bantuan sosial dan jaminan sosial.
Pemberian Jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi wajib kepada pekerja rentan, karena langkah ini merupakan wujud nyata menjaga tingkat kesejahteraan para pekerja dan mendukung program percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem dari pemerintah.
“Untuk itu kita berkumpul di sini, salah satu langkah dalam mendorong implementasi Inpres 2 tahun 2021 dan Inpres 4 Tahun 2022 adalah memastikan Pemerintah Daerah dapat menganggarakan pada anggaran perubahan bagi kepesertaan Non ASN dan Pekerja Rentan,” imbuhnya.(mat)