MAKASSAR, UJUNGJARI–Hingga saat ini, tim penyidik Polres Wajo belum juga menetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyelundupan solar subsidi yang tengah ditanganinya.
Solar subsidi yang kabarnya diambil dari sejumlah SPBU di Kabupaten Bone tersebut, diangkut menggunakan truk dan rencananya akan dibawa ke daerah Morowali.Namun dalam perjalanan saat melintas di Kabupaten Wajo tepatnya di Jalur Dua Jalan Andi Unru, Kota Sengkang, truk yang memuat 350 jeriken di mana tiap jeriken berisi 30 liter solar subisidi itu, terbalik karena kelebihan muatan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kita proses semuanya sesuai aturan dan SOP,” ucap Kapolres Wajo, AKBP Fatchur Rochman dikonfirmasi via WhatsApp, Rabu siang 26 Juli 2023.
Fatchur lalu mengarahkan untuk informasi penyelidikan detailnya ke Kasat Reskrim Polres Wajo atau Kanit Tipidter Polres Wajo.
Terpisah, Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Theodorus Echeal Setiyawan mengatakan untuk penanganan perkara masih terus berlanjut .
Kata dia, pihaknya sementara mendalami semua keterangan saksi-saksi yang telah diperiksa sebelumnya. Termasuk, ucap Theo, keterangan terduga pemilik solar yang hendak diselundupkan ke daerah Morowali tersebut.
“Untuk BB (barang bukti) semua kami sudah amankan,” ujar Theo.
Sementara itu, informasi yang dihimpun menyebutkan, sampai saat ini, belum ada tersangka yang ditetapkan polisi terkait kasus tersebut. Itu diperkuat dengan belum adanya Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Negeri Wajo.
Terpisah, Ketua Badan Pekerja Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Kadir Wokanubun dimintai tanggapannya mengatakan, kasus dugaan penyelundupan solar subsidi yang ditangani Polres Wajo sama persis dengan yang ditangani oleh Polres Sinjai.
Baik itu, kata Kadir, jika dilihat dari peristiwa awal terungkapnya yakni karena truk yang mengangkut solar itu terbalik, begitu juga motif dan modusnya yang sama. Di mana para pelaku mengambil solar subsidi dari sejumlah SPBU di sebuah kabupaten berbeda dengan menggunakan wadah jeriken per 30 liter tiap jerikennya serta tujuan pasoknya juga sama yakni rencananya akan dibawa ke Morowali, Sulawesi Tengah (Sulteng).
“Artinya apa, kasus ini tidak sulit untuk Polres Wajo segera menetapkan tersangka seperti yang dilakukan oleh Polres Sinjai yang hanya butuh waktu penanganan tidak cukup sebulan sudah berhasil merampungkan tersangkanya dan bahkan kasusnya sudah P-21 malah di Sinjai itu,” ucap Kadir.
Ia yakin Polres Wajo memiliki semangat yang sama seperti yang diperlihatkan Polres Sinjai dalam bergerak cepat memberikan kepastian hukum akan kasus dugaan penyelundupan solar subsidi yang ditanganinya.
“Kasus ini harus ditangani secara tegas dan tak boleh ada ruang untuk toleransi. Karena kenapa, jika kegiatan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi dibiarkan marak, maka negara akan mengalami kerugian yang sangat-sangat besar, alokasi BBM subsidi tergerus akibat tidak tepat sasaran. Penyalahgunaan BBM subsidi akan menambah beban keuangan negara,” ujar Kadir.
Ia mengatakan, dalam melaksanakan kegiatan usaha minyak bumi dan/atau kegiatan usaha gas bumi diperlukan izin usaha, baik itu izin usaha pengolahan, izin usaha pengangkutan, izin usaha penyimpanan dan izin usaha niaga.
Yang dimaksud dengan izin usaha, kata Kadir, adalah izin yang diberikan kepada Badan Usaha untuk melaksanakan pengolahan, pengangkutan, penyimpanan dan/atau niaga dengan tujuan memperoleh keuntungan dan/atau laba.
“Nah kaitan dengan kasus di Wajo ini, Penyidik tinggal mendalami saja izin usaha yang dimiliki oleh para pelaku usaha kategori hilir ini, utamanya menyangkut izin usaha pengangkutannya bagaimana, izin usaha penyimpanan hingga izin usaha niaganya itu bagaimana. Di sini fokusnya dan masalahnya akan menjadi terang,” tutur Kadir. (*)