SINJAI, UJUNGJARI–Kasus dugaan penyelundupan solar subsidi di Kabupaten Sinjai belum juga memasuki persidangan. Sementara perkara tersebut telah lama berstatus P-21.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sinjai, Muh. Edriyadi  Jufri, seperti yang dikutip dari www.liputan6.com  mengatakan, terkait soal itu, pihaknya pada dasarnya menanti penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua dari Polres Sinjai.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

kata dia, Tim Jaksa Penuntut Umum Kejari Sinjai juga telah memberikan beberapa petunjuk kepada Penyidik Polres Sinjai agar segera dipenuhi.

“Nah kita menunggu perbaikan-perbaikan tersebut dari Penyidik Kepolisian,” ucap Edri via telepon, Selasa (25/7/2023).

Sementara itu, Kepala Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Sinjai, Aipda Asfar mengatakan, pihaknya masih terkendala melaksanakan pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Sinjai, karena dari lima tersangka yang ada, tiga tersangka diantaranya tidak berada di tempat.

“Menurut informasi tiga tersangka ada yang berada di daerah Kalimantan dan juga Malaysia,” ucap Asfar.

Ia menyebutkan, tiga tersangka tersebut pergi ke Kalimantan dan Malaysia usai lebaran kemarin.

“Ini yang sementara kami lakukan, mencari alamat jelas ketiga tersangka ini di sana,” ujar Asfar.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Internal Anti Corruption Committee Sulawesi (ACC Sulawesi) Anggareksa PS mengatakan, seharusnya Penyidik Tipidter Polres Sinjai bertindak profesional dalam menangani kasus tersebut.

Tidak diserahkannya tersangka dan barang bukti oleh Penyidik Tipidter Polres Sinjai ke Jaksa Penuntut Umum Kejari Sinjai setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, kata dia, adalah bukti penyidik tidak serius dalam menuntaskan kasus tersebut.

Lebih jauh, menurut Anggareksa, tindakan Penyidik Polres Sinjai tersebut, perlu dipertanyakan alasannya apa hingga barang bukti dan tersangka tidak diserahkan hingga saat ini kepada Jaksa Penuntut Umum Kejari Sinjai.

“Kapolres Sinjai harus melakukan evaluasi dan memeriksa jajarannya, kami menduga Penyidik telah melakukan pelanggaran etik dalam penanganan kasus tersebut,” ujar Anggareksa.

Tersangka Diberi Penangguhan Lalu Kabur. Diketahui, tiga tersangka dugaan penyelundupan solar subsidi yang kabur ke Kalimantan dan Malaysia tersebut masing-masing inisial IB, AN dan AS. Ketiganya berperan sebagai sopir.

Mereka sebelumnya ditahan di Rutan Polres Sinjai guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Namun belakangan, status penahanan ketiga tersangka tersebut ditangguhkan seiring diterimanya permohonan penangguhan penahanan yang disodorkan oleh kerabat dan pengacaranya yang kemudian disebut sebagai pihak penjamin.

Dalam perjalanannya, ketiga tersangka tidak memenuhi panggilan Penyidik Tipidter Polres Sinjai untuk menghadiri pelimpahan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti pasca berkas perkara ketiganya telah dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Negeri Sinjai (Kejari Sinjai). Ketiga tersangka tersebut, kabarnya kabur ke luar negeri atau ke Malaysia.

 

 

“Kabarnya sih ke Malaysia tapi kami masih mengecek kebenaran informasi tersebut. Kami masih berupaya menunggu jawaban kerabat atau Pengacaranya untuk segera menghadirkan ketiga tersangka,” ucap Kepala Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sinjai, Aipda Asfar dikonfirmasi via telepon, Sabtu 8 Juli 2023.

Ia menyebutkan akan mengirim undangan panggilan menghadiri pelimpahan tahap dua untuk kedua kalinya kepada tersangka melalui Pengacaranya mendekat ini.

Jika nantinya sesuai dengan ketentuan yang ada dan ketiga tersangka juga tetap tidak memenuhi undangan panggilan untuk menghadiri pelimpahan tahap dua, maka Penyidik, kata Asfar, kemungkinan akan menerapkan upaya hukum yang tegas sesuai ketentuan aturan yang berlaku di antaranya meminta pertanggungjawaban hukum kepada pihak penjamin ketiga tersangka tersebut.

“Kita masih tetap memberi kesempatan agar ketiga tersangka ini bisa hadir dalam pelimpahan tahap duanya ke Kejaksaan. Tapi tidak menutup kemungkinan ke depannya bagaimana nanti kita lihat apakah akan ke situ (obstruction of justice) atau bagaimana nantinya,” tutur Asfar sebelumnya.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri Sinjai (Kejari Sinjai) Muh. Edriyadi Jufri sebelumnya menjelaskan, dalam perkara tindak pidana dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang dimaksud terdapat lima tersangka. Berkas perkara kelima tersangka tersebut telah dinyatakan lengkap (P-21) sudah lama.

Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Sinjai kemudian, kata Edri, telah melayangkan surat permintaan penyerahan tersangka dan barang bukti atau pelimpahan tahap dua kepada Penyidik Tipidter Polres Sinjai.

“Tapi mereka belum siap karena ada tiga tersangka belum dapat dihadirkan untuk memenuhi undangan tahap dua hingga saat ini,” ucap Edri dikonfirmasi via telepon, Sabtu 8 Juli 2023.

Kronologi

Dalam kasus dugaan penyelundupan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang diamankan pada 13 Januari 2023 lalu oleh Polres Sinjai tersebut, terdapat lima tersangka masing-masing inisial IB, AN dan AS berperan sebagai sopir

Ada pun barang bukti terkait tersangka inisial AB dan sopir inisial AN serta inisial AS yakni 1 unit truk berwarna hijau dengan nomor plat DD 8565 HB, BBM sebanyak 344 jerigen atau 11.352 liter dan 1 unit truk berwarna merah bernomor plat DD 8801 KU, BBM sebanyak 52 jerigen atau 1.716 liter serta 2 buah tandon atau 10.000 liter yang totalnya 23.068 liter.

Ada pun pasal yang disangkakan yakni Pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2021 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dengan Undang -undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUH Pidana. Dengan acaman hukuman pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi 60 milyar rupiah,” kata Joko sebelumnya. (*)