MAKASSAR, UJUNGJARI--Meski terus menuai sorotan dari warga serta pegiat antikorupsi Sulsel, namun para penambang ilegal yang beroperasi di Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar, tetap saja melangsungkan aktifitasnya. Mereka sama sekali tidak terusik, bahkan terkesan kebal hukum.
Kondisi ini pun semakin menguatkan dugaan kalau aktifitas tambang yang beresiko besar merusak lingkungan hidup itu, dibekingi oleh oknum aparat.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami sementara mendata siapa siapa saja oknum aparat yang membekingi tambang tambang itu. Kami akan melaporkan mereka ke petinggi institusinya masing masing. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegas Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman, Rabu (26/1/07/2023)
Aktivisi antikorupsi yang berkantor di Grand Slipi, Jakarta ini mengaku telah memerintahkan aktivis GNPK Sulsel untuk turun ke Kabupaten Takalar melakukan penelusuran.
“Kami menunggu laporan teman teman di Sulsel. Hasilnya, akam kami sampaikan ke Menkopolhukam, Kementrian Lingkungan Hidup dan Mabes Polri,” tegasnya.
Ramzah mendesak Polres Takalar dan Tim Penegakan Hukum Kementrian Lingkungan Hidup (Gakkum KLH), untuk bertindak tegas kepada semua penambang ilegal di Polsel.
“Sederhana saja, kalau mereka tidak tegas, maka patut juga dipertanyakan, Ada Apa?,” tegas Ramzah.
Diketahui, terkait dugaan tambang ilegal di
di Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Takalar telah melayangkan surat aduan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala Dinas DLH Takalar, Syahriar yang dikonfirmasi www.ujungjari.com, belum lama ini membenarkan soal pengaduan itu. Menurut Syahriar, pengaduan dilayangkan setelah tim DLH Takalar yang diterjunkan ke lapangan menemukan adanya pergeseran lokasi tambang dari surat izin yang dikantongi. Pergeseran ekspolitasi tambang itu, kata Syahriar, yang menjadi dasar instansinya melayangkan pengaduan. Pasalnya, ekosistem lingkungan terancam rusak dan bisa memicu tanah longsor.
Pengaduan itu kemudian direspon oleh
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam surat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ditegaskan terkait penyerahan penanganan pengaduan pertambangan tanpa izin di Kabupaten Takalar kepada Kepala BPPHLHK Sulawesi untuk menindaklanjutinya.
Dalam surat bernomor S.1046/PPSALHK/PDW.0/6/2023 disebutkan sesuai Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Hutan, makan diharapkan kepada Kepala BPPHLHK Sulawesi untuk menyampaikan hasil penanganan pengaduan kepada pengadu dan ditembuskan kepada Direktur Pengaduan Pengawasan dan Saksi Administrasi LHK.
Sebelumnya, Kepala Gakkum KLHK Sulawesi, Abdul Wakkas yang dikonfirmasi, tidak menampik akan adanya surat untuk menindaklanjuti pengaduan itu. “Kalau tidak salah suratnya sudah masuk,” tegas Abdul Wakkas.Abdul Wakkas menguraikan, kalau pihaknya akan melakukan penyelidikan. (*)