MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Komisi C DPRD Kota Makassar menggelar rapat pendapat (RDP) dengan Aliansi Masyarakat Tamalanrea yang membahas rencana pembangunan PSEL di Kota Makassar, Rabu, 26 Juli 2023.

Wakil Ketua DPRD Makassar, Adi Rasyid Ali mewanti-wanti kepada panitia penyelenggara PSEL, agar berhati-hati dalam menjalankan proyek besar ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Hati-hati, ini melibatkan pihak luar jangan coba ada yang bermain. Kami DPRD menegakkan. Jangan sampai di belakang hari ada yang mengusap air mata. Hati-hati,” pesan lelaki yang akrab disapa Ara saat RDP di Ruang Banggar DPRD Makassar.

Ketua Banggar DPRD Makassar ini mengatakan, sebagai dewan ia mendukung adanya PSEL di Makassar. Apalagi, proyek ini terbilang baru di Makassar.

Ketua Aliansi Masyarakat Tamalanrea, Abdul Hamid mengatakan ada banyak hal yang perlu dipertimbangkan sebelum melanjutkan perencanaan proyek tersebut.

“Banyak efek yang akan ditimbulkan, efek sosial dan ekologis jadi kita berharap stakeholder dari pemerintah kota mampu mempertimbangkan kembali,” ucapnya.

Kendati demikian, Abdul Hamid menyampaikan, bukan berarti pihaknya tidak mendukung pembangunan tersebut, namun sebaiknya memang dikaji ulang secara lebih detail.

“Kami mendukung tapi jika tetap akan dilakukan di Tamalanrea, masyarakat kami akan menolak sampai kapanpun, bukan tidak mau berbagi rasa tetapi secara ekologis kami hanya mampu memberikan dukungan,” sambungnya.

Ketua RW 5 Mula Baru, Kelurahan Bira Kecamatan Tamalanrea, H Husain yang hadir dalam RDP itu mengatakan, khusus di wilayahnya ia menolak lokasi PSEL di Tamalanrea.

Menurutnya, pemerintah harus mengedukasi soal PSEL. Apalagi kata dia lahan yang ada di Tamalanrea itu terbilang kecil yaitu sekitar 10 hektar.

“Kita di Mulabaru jelas menolak karena kita tidak tahu maksudnya. Dan masyarakat disana tidak pernah diedukasi tentang PSEL ini,” ucap Husain.

Diketahui, ada tiga opsi yang disiapkan Panitia PSEL dalam pembangunan PSEL tersebut meliputi Kecamatan Manggala, Kecamatan Tamalanrea dan Kecamatan Biringkanaya.

Untuk Kecamatan Manggala tepatnya di Jalan bintang 5 atau jalan Rahmatullah RW 4 RT 5 kelurahan tamangapa kecamatan Manggala kota makassar. Ada 28 bidang lahan yang masuk sebagai kawasan lokasi PSEL di sana. Dari keterangan, lahan-lahan tersebut ada yang mengantongi surat kepemilikan lahan, dengan status hak milik (SHM) kemudian ada juga statusnya adat atau rinci.

Lokasi kedua di Kelurahan Kapasa, Kecamatan Biringkanaya yakni Jalan Kapasa Raya, Kelurahan Kapasa RW01, RT01 Kecamatan Biringkanaya Kota Makassar. Di sana, tercatat ada tiga bidang lahan.

Sementara lokasi ketiga adalah Kelurahan Bira Kecamatan Tamalanrea. Lokasinya berada di Kompleks Green Eterno Jalan Insinyur Sutami RT00/RW05, Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea Kota Makassar.

Di sana tercatat ada 31 bidang lahan yang masuk dalam kawasan lokasi untuk dijadikan PSEL.

Anggota DPRD Kota Makassar Dapil 2 Tamalanrea dan Biringkanaya Nunung Dasniar mengatakan, pihaknya tak menolak PSEL, hanya lokasinya di Tamalanrea tidak diterima masyarakat.

“Kami tidak menolak (PSEl). Kami tidak menerima (lokasinya di Tamalanrea), pemerintah itu harus mengkaji ulang dampak -dampak yang terjadi jika PSEL difokuskan di Tamalanrea- Biringkanaya. Kalau memang sesuai regulasi ok saja. Tetapi kalau tidak sesuai regulasi kami menolak,” tuturnya.

Dia mengingatkan agar penetapan lokasi PSEL tetap mengacu pada regulasi yang ada utamanya terkait RTRW.

“Jadi kita perketat saja jangan sampai perda RTRW itu dalam tahap perubahan, harus hati-hati. Sebagai dewan perda RTRW harus kita kawal ketat jangan sampai ada hal-hal yang bersifat politis dalam perda itu karena dampaknya juga kembali di kami masyarakat. Perlu ada kajian yang perlu dikawal,” jelasnya.

Legislator Makassar Fraksi Gerindra ini menyebut, kawasan Tamalanrea merupakan kawasan pendidikan.

“Kawasan Tamalanrea itu kawasan pendidikan. Dari mana kawasan industri. Kawasan industri itu ada di Biringkanaya. Jadi kalau kawasan Tamalanrea mau diubah menjadi kawasan industri saya menolak. Karena di situ kawasan pendidikan dan RTH. Karaoke saja ditolak apalagi mau bangun industri. Sedangkan kami tahu bahwa Tamalanrea itu kawasan banjir,” ujarnya.

Anggota Komisi C lainnya Fasruddin Rusli, dia mengatakan tidak sepantasnya PSEL dipusatkan di Tamalanrea sementara TPAnya berada di antang.

“Kan kasihan warga kita yang sudah lama di Antang merasakan baunya sampah, sementara program PSEL ini mau ditempatkan di Tamalanrea. Belum lagi soal pergantian lahan warga yang belum selesai dan seterusnya,” ungkap Acil.

Menanggapi ini, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Makassar Ferdi Mochtar meminta untuk mengadakan RDP lanjutan dengan menghadirkan panitia atau tim ahli.

“Ada beberapa pertanyaan tentang bidang keahlian dari tim ahli jadi apakah nanti ada RDP kedua kami serahkan ke anggota dewan,” tuturnya. (rhm)