MAKASSAR, UJUNGJARI–Sidang kasus korupsi dana honorarium anggota Satuan Polisi Pamong Praja Kota Makassar, kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Selasa (25/07/2023).
Sidang kali ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan dua ahli penghitung kerugian negara dari Inspektorat Sulsel yakni, Ilham Surono Arif ST.,M.Ak.,CFra dan Andi Hasmawali SH.,MH.,CFra.
Ahli dalam keteranganya sesuai yang termaktub dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dengan tegas menyebutkan kalau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) dalam hal ini camat camat yang menjabat tahun 2017 hingga 2020 ikut bertanggungjawab atas terjadinya kerugian negara.
Ahli menegaskan, terjadinya kerugian negara bukan hanya tanggungjawab terdakwa Abd. Rahim dan Imam Hud, namun juga Camat – Camat di 14 Kecamatan Kota Makassar pada tahun 2017-2020, karena mereka adalah kuasa pengguna Anggaran pada waktu itu.
Di fakta persidangan, juga terkuak ada beberapa camat yang telah melakukan pengembalian kerugian negara dan ada pula yang masih kurang dalam mengembalikan serta ada yang sama sekali tidak mengembalikan kerugian negara.
Ahli berpendapat, pengembalian kerugian negara adalah bentuk pertanggung jawaban atas kesalahan yang dilakukan oleh camat. Soal adanya beberapa camat yang belum melakukan pengembalian full total kerugian negara dan camat yang belum sama sekali melakukan pengembalian, kata ahli, itu adalah kewajiban. Mereka harus melakukan pengembalian dan menyerahkan kerugian sepenuhnya kepada penegak hukum untuk menilainya.
Sementara itu, Muh Munawir Syahban SH, MH selaku kuasa hukum, Abd Rahim dengan tegas meminta penyidik Kejati Sulsel untuk segera menyeret semua camat yang terlibat ke meja hijau. Menurut Awie sapaan akrab Muh Munawir, dalam kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut Galesong Utara, Kabupaten Takalar, Kejati Sulsel telah menyeret dua bos perusahaan penambang sebagai tersangka, meski kedua bos perusahaan itu telah mengembalikan kerugian negara Rp7,1 miliar.
Begitu pula di kasus korupsi dana tantiem serta bonus jasa PDAM Kota Makassar. Tim jaksa menyeret semua pihak sebagai tersangka, tanpa pandang bulu.
“Nah, agar tidak ada kesan tebang pilih, kami juga meminta kepada Kajati Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak bersikap adil dengan menyeret semua KPA dalam hal ini camat yang terlibat dalam korupsi dana Satpol PP Makassar, sebagai tersangka,” tegas Awie seraya mengatakan dalam waktu dekat pihaknya akan membeberkan semua fakta sidang kepada para petinggi Kejati Sulsel.
“Kami akan menuntut keadilan atas klien kami. Jangan ada tebang pilih. Semua yang bertangggung jawab, harus diseret ke hadapan hukum,” tegas Awie. (*)