MAKASSAR, UJUNGJARI–Diam diam, tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengungkap, dugaan mafia ganti rugi lahan dalam proyek pembangunan Bendungan Paselloreng di Kabupaten Wajo, tahun 2015. Hasil penyelidikan sementara menyimpulkan, ada perbuatan pidana yang berpotensi merugikan keuangan negara Rp75 miliar lebih.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Leonard Eben Ezer Simanjuntak, belum lama ini, memimpin ekspose perkara. Hasilnya, kasus tersebut disepakati ditingkatkan penanganannya dari penyelidikan ke  penyidikan. Surat Perintah Penyidikan tertuang dalam  Nomor: Print – 664/P.4/Fd.1/07/2023 Tanggal 20 Juli 2023.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH, Sabtu (22/07/2023) siang,  membenarkan soal peningkatan status penanganan perkara itu ke tahap penyidikan.

Menurut Soetarmi, tahun 2015 Balai Besar wilayah sungai Pompengan Jeneberang (BBWS) melaksanakan pembangunan fisik Bendungan Passeloreng di Kecamatan Gilireng Kabupaten Wajo.  Untuk kepentingan pembangunan bendungan tersebut, Gebernur Sulawesi Selatan mengeluarkan Keputusan Penetapan Lokasi Pengadaan Tanah Pembangunan Bendungan Passeloreng.

Soetarmi menguraikan, lokasi pengadaan tanah untuk pembangunan Bendungan Paselloreng, memerlukan lahan yang  terdiri dari  lahan yang masih masuk dalam Kawasan Hutan Produksi Tetap (HPT) Lapaiepa dan Lapantungo di Desa Passeloreng yang oleh pemerintah masuk sebagai Kawasan Hutan HPT.

Selanjutnya,  melalui proses perubahan Kawasan hutan dalam rangka Review Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRWP) Sulawesi Selatan, salah satunya untuk kepentingan Pembangunan Bendungan Panselloreng di Kabupaten Wajo, pada tanggal 28 Mei 2019 terbit Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesian Nomor : SK.362/MENLHK/SETEN/PLA.0/5/2019 tentang perubahan kawasan Hutan menjadi bukan Hutan Kawasan Hutan seluas + 91.337 hektar. Ada pula perubahan fungsi kawasan hutan seluas + 84.032  dan penunjukan bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan seluas + 1.838 HA di Provinsi Sulawesi Selatan.

Selanjutnya, mendengar ada lokasi yang dikeluarkan dalam kawasan hutan, kemudian muncul oknum yang memerintahkan beberapa honorer di Kantor BPN Wajo membuat Surat Pernyataan Penguasaan Fisik Bidang Tanah (Sporadik) kolektif sebanyak 246 bidang tanah pada tanggal 15 April 2021.
Sporadik tersebut, kata Soetarmi  diserahkan kepada masyarakat dan Kepala Desa Paselorang dan Kepala Desa Arajang untuk ditandatangani, sehingga dengan Sporadik tersebut seolah-olah masyarakat telah menguasai tanah tersebut. Padahal diketahui  lahan itu sebelumnya adalah  Kawasan hutan.

Parahnya, 246 bidang tanah tersebut diusulkan untuk ganti rugi lahan. Belakangan, lokasi lokasi itu dinyatakan memenuhi syarat untuk dilakukan pembayaran ganti kerugian oleh Satgas A dan Satgas B yang dibentuk dalam rangka Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk kepentingan umum tersebut.

Jaksa yang melakukan penyelidikan, menelusuri foto Citra Satelit tahun 2015,  dan ditemukan kalau lokasi itu adalah kawasan hutan bukan merupakan tanah garapan sebagaimana yang diklaim masyarakat.

Namun faktanya, 241 bidang tanah itu tetap dibayarkan ganti ruginya. Sebanyak 241 bidang tanah dengan luas + 70,958 hektar diganti rugi dengan total pembayaran sebesar Rp. 75.638.790.623.

Oleh tim Jaksa, 241 bidang tanah tersebut merupakan ex-Kawasan hutan yang merupakan tanah negara dan tidak dapat dikategorikan sebagai lahan/tanah garapan.
Dengan begitu, pembayaran 241 bidang tanah itu,  berpotensi merugikan keuangan negara sebesar Rp. 75.638.790.623.

Karena pengadaan tanah yang berstatus kawasan hutan, instansi yang memerlukan tanah cukup mengajukan permohonan pelepasan status kawasan melalui Gubernur kepada Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Leonard Eben Ezer Simanjuntak meminta kepada pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini untuk koperatif dan tidak melakukan Tindakan yang dapat menghilangkan barang bukti sehingga dapat mempersulit jalannya pemeriksaan. (*)