GOWA, UJUNGJARI.COM — Lagi, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa mengajukan restrukturisasi dan rasionalisasi pajak daerah dan retribusi daerah kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Gowa.

Penyerahan dokumen dalam bentuk rancangan peraturan daerah (Ranperda) tersebut diserahkan oleh Wakil Bupati Gowa Abd Rauf Malaganni pada sidang paripurna yang digelar di gedung DPRD Gowa, Selasa (18/7/2023) siang.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Saat menyerahkan dokumen Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD) tersebut ke Ketua DPRD Gowa Rafiuddin, Wabup Gowa mengatakan PDRD ini diserahkan dalam rangka optimalisasi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.

“Pemerintah daerah memiliki wewenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahannya sendiri secara efektif dan efisien, dimana pemerintah daerah menetapkan peraturan daerah tentang pajak daerah dan retribusi daerah yang berpedoman pada UU No 1 tahun 2022 yang saat ini menjadi dasar hukum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah,” kata Rauf.

Dikatakan Wabup, restrukturisasi pajak dilakukan dengan penambahan dan pengurangan objek pajak serta penyesuaian tarif maksimal pajak daerah dengan penambahan opsen pajak mineral bukan logam dan bantuan (MBLB) sebagai sumber penerimaan baru. Hal itu dilakukan sehingga dapat memperkuat fungsi penerbitan izin dan pengawasan kegiatan pertambangan di daerah.

“Inilah yang akan mendukung pengelolaan keuangan daerah yang lebih berkualitas karena perencanaan, penganggaran dan realisasi APBD akan lebih baik. Apalagi opsen pajak juga mendorong peran daerah untuk melakukan ekstensifikasi perpajakan daerah. Sebab kehadiran mekanisme opsen pajak diharapkan dapat meningkatkan kemandirian daerah dengan mengoptimalkan penerimaan pajak tanpa menimbulkan beban tambahan bagi wajib pajak,” kata Rauf yang lebih akrab disapa dengan sebutan Karaeng Kio ini.

Dipaparkan Rauf, bahwa sementara itu rasionalisasi juga dilakukan terhadap retribusi daerah dengan menyederhanakan jumlah objek retribusi daerah dari sebelumnya 32 jenis menjadi 18 jenis pelayanan.

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan efektifitas pemungutan dan kepatuhan. Selain itu penyederhanaan juga dimaksudkan untuk mengurangi beban masyarakat dalam upaya mendapatkan pelayanan dasar publik yang menjadi kewajiban pemerintah daerah.

“Jadi terdapat kebutuhan pemerintah untuk segera melakukan integrasi, harmonisasi, penataan kembali dan penyesuaian dengan kondisi saat ini terhadap berbagai peraturan daerah yang mengatur mengenai pajak daerah dan retribusi daerah,” tandasnya yang hadir mewakili Bupati Gowa di forum paripurna dewan tersebut.

Wabup pun berharap, melalui pembahasan Ranperda ini nantinya pihak eksekutif dan legislatif lebih meningkatkan kerjasama yang baik agar pembahasan bisa berjalan dengan lancar dan sukses menjadi Perda.

Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Gowa Rafiuddin mengatakan pihak dewan akan segera melakukan pembahasan bersama jajaran fraksi.

“Kami akan membahas lebih lanjut Ranperda tersebut, sehingga apa yang menjadi harapan kita bersama untuk mengurangi beban masyarakat dapat terwuju, ” kata Rafiuddin. –