MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dinas Perhubungan Kota Makassar melakukan sosialisasi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009, pada pasal 112 ayat 3. Undang-undang tersebut terkait aturan belok kiri di persimpangan jalan yang terdapat traffic light. Sosialisasi dilakukan baik secara langsung maupun melalui media sosial. Sosialisasi pun dilaksanakan secara massif.
Kepala Dinas Perhubungan Kota Makassar, Aulia Arsyad menjelaskan sesuai dengan UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat 3, belok kiri langsung di persimpangan jalan sudah tidak berlaku lagi. Dia menjelaskan masih banyak yang belum mengerti tentang peraturan ini.
Aulia menerangkan, bunyi UU LLAJ Nomor 22 Tahun 2009 pasal 112 ayat 3 adalah: pada persimpangan jalan yang dilengkapi Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas, pengemudi kendaraan dilarang langsung berbelok kiri, kecuali ditentukan lain oleh Rambu Lalu Lintas atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas.
Diapun berharap masyarakat bisa melaksanakan peraturan yang telah ditetapkan dengan baik karena masih banyak pengendara yang kurang memperhatikan aturan lalu lintas yang telah dipasang di jalan-jalan.
“Kami berharap seluruh warga bisa menaati aturan yang telah ada agar ketertiban dalam berlalu lintas bisa terjaga. Mari kita wujudkan pengendara Kota Makassar yang tertib dalam berlalu lintas. (rhm)