UJUNGJARI, TAKALAR–Tim Terpadu Kementerian Kelautan Perikanan (KKP), mendatangi kawasan Wisata Topejawa yang terletak di bibir pantai Kecamatan Mangarabombang, Kabupaten Takalar.
Kedatangan Tim KKP bersama Bidang Pengawasan Kelautan Perikanan Pemprov Sulsel itu, untuk mengusut dugaan pelanggaran sempadan pantai yang dilakukan pengelola tempat wisata tersebut.
Kedatangan tim terpadu, menyusul adanya bangunan dua dermaga yang didirikan pengelola tempat wisata Topejawa yang menjulur ke laut. Bangunan dermaga itu pun menuai sorotan, lantaran diduga melanggar aturan sempadan pantai. Sesuai regulasi,
sempadan pantai adalah daratan sepanjang tepian pantai, yang lebarnya proporsional dengan bentuk dan kondisi fisik pantai, minimal 100 (seratus) meter dari titik pasang tertinggi ke arah darat
Kepala Dinas Kelautan Perikanan Sulsel, Muhammad Ilyas, yang dikonfirmasi menegaskan, pihaknya belum bisa memutuskan langkah apa yang akan diambil terkait dugaan pelanggaran sampadan pantai Tempat Wisata Topejawa. Alasannya, tim terpadu masih sedang melakukan investigasi lapangan.
“Saya belum bisa memberikan komentar lebih jauh. Tim terpadu masih melakukan investigasi. Jika terbukti melanggar pasti akan ada tindakan. Tim terpadu itu dari Kementerian KP (PSDKP Bitung, BPSPL Makassar), Bidang Pengawasan KP Pemprov Sulsel dan Dinas Perikanan Takalar,” tegasnya.
Terpisah, mantan Ketua Himpunan Pelajar Mahasiswa Takalar (PB-Hipermata), Tahkifal Mursalim menyoroti dua bangunan dermaga Topejawa yang dia nilai perlu diusut, karena diduga menyalahi aturan.
Salim sapaan akrab Mursalim menegaskan, sempadan pantai diatur dalam ketentuan Pasal 31 ayat (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014, Presiden Joko Widodo pada tanggal 14 Juni 2016 telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 51 Tahun 2016 tentang Batas Sempadan Pantai.
Dalam Perpres ini, pemerintah Daerah Provinsi yang mempunyai sempadan pantai wajib menetapkan arahan batas sempadan pantainya dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah.
Kata Salim, adapun Pemerintah Kabupaten-Kota yang mempunyai sempadan pantai, menurut Perpres ini, wajib menetapkan batas sampadan pantainya dalam Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
“Pengelola wisata tidak boleh serta merta membangun bangunan permanen begitu saja, sebab wilayah pesisir pantai itu milik negara, banyak aturan di dalamnya yang bisa saja dilanggar, termasuk melanggar sempadan pantai. Ini tidak boleh dibiarkan dan pelakunya harus ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,”Imbuhnya. (*)