Site icon Ujung Jari

Temukan Penebangan Pohon Secara Ilegal di Boulevard, Ini yang Dilakukan DLH Kota Makassar

MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar menindaklanjuti laporan warga terkait penebangan pohon secara ilegal di Jalan Boulevard, Panakkukang, Selasa (18/7).

Penebangan pohon secara ilegal itu diketahui DLH berdasarkan laporan dari Lurah Masale Kecamatan Panakkukang Kota Makassar.

Lurah Masale Zamhir Islami Rahman melaporkan pada tanggal 29 Juni 2023, telah terjadi penebangan pohon tanpa Izin di Jalan Boulevard, Makassar.

Subkon Pengelolaan dan Pemeliharaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Raidpal Machmud, S.Hut menerangkan dari hasil investigasi lapangan yang dilakukan petugas Dinas Lingkungan Hidup pada tanggal 3 Juli 2023 lalu, ditemukan empat pohon Ketapang Kencana (Terminalia Mantaly) dan satu tanaman Pucuk Merah (Syzygium myrtifolium) telah ditebang.

“Dari hasil investigasi ditemukan indikasi bahwa sebelum ditebang, pohon sengaja dimatikan dengan cara menguliti bahannya,” ungkap Raidpal.

Dia menegaskan penebangan pohon secara ilegal yang dilakukan oknum tidak bertanggung jawab melanggar Peraturan Walikota Makassar (PERWALI) No. 71 Tahun 2019 tentang Penataan dan Pengolaan Ruang Terbuka Hijau di Kota Makassa.

Pasal 31 Poin (A) yang berbunyi “Setiap orang dilarang .elakukan penebangan pohon, pemindahan pohon/tanaman dan/atau perusakan terhadap fungsi RTH publik tanpa izin dari OPD di Bidang Lingkungan Hidup”.

Sementara Pasal 31 Poin (B) berbunyi “Setiap orang dilarang menguliti pohon, menyiramkan oli/pelumas, memasang karbit, menyuntikan racun serta melakukan hal lainnya yang dapat merusak dan menyebabkan pohon/tumbuhan mati”.

Tindaklanjuti dari hasil investigasi berupa pemanggilan kepada pemilik bangunan (Persil) di Jalan Boulevard A2 No. 1 dan Pimpinan Satpam Kompleks Asoka.

Hasil klarifikasi, diketahui bahwa yang melakukan penebangan adalah satpam kompleks karena melihat kondisi pohon yang telah kering dan rawan tumbang.

Rekomendasi dari Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Slsebagai sanksi dari pelanggaran yang dilakukan adalah melakukan pembinaan terhadap oknum Satpam tersebut dengan memberikan pemahaman tentang aturan pengelolaan ruang terbuka hijau serta pengembalian value berupa penanaman kembali pohon berjenis Pucuk Merah (Syzygium myrtifolium) sebanyak 4 pohon dengan tinggi 2 meter dan melakukan pemeliharaan selama satu tahun. (rhm)

Exit mobile version