MAKASSAR, UJUNGJARI–Puluhan aktivis Celebes Law And Transparency (CLAT) melakukan unjuk rasa di depan kantor Kejaksaan Tinggi Sulsel, Senin (17/07/2023).

Mereka mendesak agar tim penyelidik segera mengusut tuntas dugaan penyimpangan proyek Pekerjaan Ruas Jalan Objek Wisata Buakayu-Bau-Ollon, Kabupaten Tana Toraja.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain di Kejati Sulsel, barisan pengunjuk rasa juga melakukan aksi di depan Kantor Gubernur Sulsel.

Koordinator Aksi, Muh Ilham saat berorasi menjelaskan, proyek Ruas Jalan Objek Wisata Buakayu-Bau-Ollon, Kabupaten Tana Toraja dikerkakan oleh CV. Marko Utama dengan nilai kontrak sebesar Rp 13.082.750.151,00 yang bersumber dari bantuan keuangan Provinsi Sulawesi Selatan.

Namun hingga saat ini proyek tersebut di duga masih terbengkalai dan tak kunjung tuntas pembangunannya bahkan dapat di lihat dari hasil rabat sudah mengalami kerusakan. Proyek tersebut dibangun sejak Oktober 2022.

Irwan Somba mewakili Kejati Sulsel di depan pengunjuk rasa menyatakan, terkait Proyek Pekerjaan Ruas Jalan Objek Wisata Buakayu-Bau-Ollon sudah di instruksikan kepada Kejari Tana Toraja untuk melakukan pengumpulan data dan baha keterangan (pulbaket). “Proses pengusutan tetap jalan,” tegasnya.

Sedangkan pihak perwakilan dari Gubernur Sulawesi Selatan mengparesiasi aksi unjuk rasa yang dilaksanakan oleh CLAT dan akan segera menindaklanjuti tuntutan dari peserta aksi.

Ray Gunawan selaku ketua CLAT meminta agar Gubernur Sulsel dan Kejati Sulsel memberikan atensinya mengenai proyek tersebut karena diduga banyak menemui kejanggalan serta mendapatkan sorotan tajam dari masyarakat masyarakat.

Kata Ray, ada pun tuntutan dari CLAT yakni,

1. Meminta Kejati Sulsel mengklarifikasi oknum yang diduga mengetahui terkait rekanan yang mengerjakan proyek tersebut.

2. Meminta Kejati Sulsel untuk segera memeriksa proyek tersebut yang di duga di kerjakan asal asalan, pekerjaan tersebut kami menduga tidak sesuai dengan spek.

3. Meminta untuk memeriksa tim Pokja UKPBJ kabupaten Tana Toraja, kami menduga dokumen dan peralatan yang di persyaratkan dalam lelang fiktif sehingga dalam tahap pekerjaan di lapangan tidak sesuai.

4. Meminta Kejati SulSel bersama gubernur Sulsel untuk mengawasi proses lelang tahap 2 pada UKPBJ kabupaten Tana Toraja yang sementara berjalan pada lanjutan Rekonstruksi/Peningkatan/Pembangunan Jalanlan dan Jembatan Bantuan Keuangan Pemprov. Sulsel, Lanjutan Jalan Pariwisata Ruas Buakayu – Bau/Ollon, karena diduga adanya monopoli dan persaingan tidak sehat, sesuai dengan issue yang sedang berkembang di masyarakat bahwa proyek tersebut akan dimenangkan kembali oleh rekanan yang sama dengan memakai perusahaan yang berbeda.

Setelah menggelar aksi unjuk rasa massa kemudian membubarkan diri dengan tertib dan menyatakan akan kembali menggelar aksi unjuk rasa untuk mengawal perkembangan penanganan perkara serta Pembangunan Proyek Pekerjaan Ruas Jalan Objek Wisata Buakayu-Bau-Ollon, Kabupaten Tana Toraja. (*)