MAKASSAR, UJUNGJARI--Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman kembali angkat bicara terkait adanya dugaan oknum polisi yang membekingi aktifitas tambang ilegal di Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar.
“Dugaan ini harus diusut tuntas. Jika terbukti ada oknum polisi yang membekingi aktifitas tambang ilegal itu, maka harus ditindak tegas. Apa pun pangkat dan jabatannya. Yang bersangkutan harus menjalani sidang disiplin dan kode etik di institusi kepolisian,” tegas Ramzah, Selasa (18/07/2023) seraya mendesak pihak Propam Polda Sulsel untuk segera turun melakukan penyelidikan.
Diketahui, terkait dugaan tambang ilegal di Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Takalar telah melayangkan surat aduan ke Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Takalar, Syahriar yang dikonfirmasi www.ujungjari.com membenarkan soal pengaduan itu. Menurut Syahriar, pengaduan dilayangkan setelah tim DLH Takalar yang diterjunkan ke lapangan menemukan adanya pergeseran lokasi tambang dari surat izin yang dikantongi. Pergeseran eksploitasi tambang itu, kata Syahriar, yang menjadi dasar instansinya melayangkan pengaduan. Alasannya, ekosistem lingkungan terancam rusak dan bisa memicu bencana tanah longsor.
Pengaduan itu kemudian direspon oleh
Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Dalam surat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ditegaskan terkait penyerahan penanganan pengaduan pertambangan tanpa izin di Kabupaten Takalar kepada Kepala BPPHLHK Sulawesi untuk menindaklanjutinya.
Surat dengan nomor S.1046/PPSALHK/PDW.0/6/2023 disebutkan sesuai Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Hutan, maka diharapkan kepada Kepala BPPHLHK Sulawesi untuk menyampaikan hasil penanganan pengaduan kepada pengadu dan ditembuskan kepada Direktur Pengaduan Pengawasan dan Saksi Administrasi LHK.
Sebelumnya, Kepala Gakkum KLHK Sulawesi, Abdul Wakkas yang dikonfirmasi, tidak menampik akan adanya surat untuk menindaklanjuti pengaduan itu. “Kalau tidak salah suratnya sudah masuk,” tegas Abdul Wakkas.Abdul Wakkas menguraikan, kalau pihaknya akan melakukan penyelidikan. (*)