GOWA, UJUNGJARI.COM — Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan menekankan agar penerapan sistem pembayaran atau transaksi digitalisasi makin ditingkatkan.

Hal itu ditegaskan Bupati Adnan saat memimpin rapat evaluasi terkait penerimaan pajak dan retribusi yang digelar di Baruga Karaeng Pattingaloang Pemkab Gowa, pada Senin (17/7/2023).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Evaluasi ini dilakukan, agar pendapatan daerah dari penerimaan pajak serta retribusi daerah lebih optimal lagi.

Bupati Gowa yang hadir didampingi Wakil Bupati Abdul Rauf Malaganni dan Pj Sekretaris Kabupaten Gowa Abdul Karim Dania, meminta para Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) pengelola Pendapatan Asli Daerah (PAD) harus lebih meningkatkan kinerja dalam menggarap potensi-potensi pajak dan retribusi dengan menerapkan optimal sistem transaksi digital seperti pembayaran melalui Qris, Mobile Banking, Virtual Account, Tokopedia, Shopee dan pembayaran digital lainnya.

“Sistem transaksi digitalisasi ini sudah diberlakukan secara nasional. Karena itu kita di Gowa pun harus lebih baik dalam penerapannya. Tujuannya, agar pendapatan kita dari pajak dan retribusi lebih optimal lagi. Pembayaran dengan sistem digitalisasi ini tentunya akan mengurangi potensi-potensi ‘kecurangan’ dibanding pembayaran secara tunai,” jelas Bupati Gowa.

Bupati Adnan pun meminta seluruh SKPD pengelola PAD agar mampu bekerja maksimal dan merutinkan sosialisasi kepada pelaku usaha maupun masyarakat umum bagaimana manfaat, efisien dan efektifnya pola transaksi digitalisasi.

“Para SKPD pengelola PAD termasuk para camat di bawah yang wilayahnya memiliki potensi pendapatan daerah agar proaktif mensosialisasikan sistem pembayaran digitalisasi ini diantaranya penggunaan Qris dan layanan Mobile Banking serta operator lainnya. Semua pengelola PAD harus gencar mengimbau wajib pajak untuk menggunakan Qris dan layanan digital lainnya dalam bertransaksi,” tandas Adnan.

Terpisah Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Gowa Indra Wahyudi Yusuf mengatakan, kegiatan rapat evaluasi ini memang menjadi rutin dilaksanakan sejak Pemerintah Kabupaten Gowa menerapkan sistem transaksi digital yang telah diberlakukan nasional sejak tahun 2020.

“Pembayaran digital sejenis Qris, Tokopedia, Shopee, Mobile Banking, Virtual Account dan jenis pembayaran digital lainnya mulai dilakukan secara nasional 2020, namun kita di Gowa baru dilakukan pada tahun 2021 namun belum terlalu fokus. Sistem digitalisasi pembayaran baru maksimal kita terapkan pada 2023 awal ini, itupun masih kita perbanyak dan giatkan sosialisasi agar penerapan transaksi digital ini menjadi familiar digunakan bagi masyarakat secara umum, ” kata Indra. (sar)