ikut bergabung

Dua Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Akui Terima Dana Tantiem dan Bonus


Hukum

Dua Terdakwa Korupsi PDAM Makassar Akui Terima Dana Tantiem dan Bonus

MAKASSAR, UJUNGJARI–Sidang lanjutan kasus korupsi dana PDAM Makassar kembali digelar di Pengadilan Tipikor Makassar, Senin 17 Juli 2023.

Tim Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Muhammad Yusuf, SH,.MH dkk dua terdakwa, yakni. H. Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi untuk saling bersaksi.

Keduanya secara bergantian memberikan kesaksian dalam penggunaaan dana pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019.

Di dalam Persidangan terungkap fakta sesuai keterangan terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo dan Irawan Abadi. Keduanya mengakui telah menerima Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 hingga Tahun 2019 (tiga tahun berturut-turut). Keterangan itu, telah sesuai dengan Surat Dakwaan Penuntut Umum. yang menyatakan bahwa terdakwa Ir. H. Haris Yasin Limpo, MM., dan Irawan Abadi, telah bertanggungjawab Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 Sampai Dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 hingga Tahun 2019.

Jaksa mendakwa keduanya, Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem DAN Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 hingga Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota DAN Wakil Walikota Tahun 2016 hingga yang 2019, mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60.

Baca Juga :   Pembuat SK Bodong PDAM Takalar Belum Ditemukan

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi menegaskan, sidang lanjutan untuk perkara ini akan dilanjutkan
pada Senin tanggal 24 Juli 2023 dengan agenda memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menyampaikan Surat Tuntutan Pidana (Requisitoir). (*)

 

 

dibaca : 192



Komentar Anda

Berita lainnya Hukum

Populer Minggu ini

Arsip

To Top