MAKASSAR, UJUNGJARI--Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (Gakkum KLHK) Wilayah Sulawesi, kini tengah membidik aktifitas tambang galian C yang diduga ilegal di Kelurahan Bontokadatto, Kecamatan Polongbangkeng Selatan, Kabupaten Takalar.
Langkah pengusutan dilakukan pasca Gakkum KLHK menerima pengaduan akan adanya aktifitas pertambangan yang diduga memicu terjadinya kerusakan lingkungan serta bencana tanah longsor.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam surat Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan, ditegaskan penyerahan penanganan pengaduan pertambangan tanpa izin di Kabupaten Takalar kepada Kepala BPPHLHK Sulawesi untuk menindaklanjutinya.
Dalam surat bernomor S.1046/PPSALHK/PDW.0/6/2023 disebutkan sesuai Pasal 25 ayat (3) Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Tentang Tata Cara Pengelolaan Pengaduan dugaan pencemaran dan/atau perusakan Lingkungan Hidup dan/atau Hutan, makan diharapkan kepada Kepala BPPHLHK Sulawesi untuk menyampaikan hasil penanganan pengaduan kepada pengadu dan ditembuskan kepada Direktur Pengaduan Pengawasan dan Saksi Administrasi LHK.
Sementara itu, Kepala Gakkum KLHK Sulawesi, Abdul Wakkas yang dikonfirmasi, Kamis (13/07/2023) tidak menampik akan adanya surat untuk menindaklanjuti pengaduan itu. “Kalau tidak salah suratnya sudah masuk,” tegas Abdul Wakkas.
Abdul Wakkas pun tidak menampik, kalau pihaknya dalam waktu dekat akan melakukan penyelidikan.
Terpisah, Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Gerakan Nasional Pemberantasan Korupsi (DPN-GNPK) Pusat, Ramzah Thabraman meminta Gakkum KLHK untuk bertindak tegas dalam mengusut kasus ini.
Selain KLHK, Ramzah juga mendesak Propam Polda Sulsel untuk turun lapangan mengusut akan adanya dugaan oknum aparat kepolisian yang membekingi aktifitas tambang ilegal itu.
“Kalau terbukti, siapa pun, dan apa pun pangkat dan jabatannya, oknum aparat yang terlibat membekingi tambang ilegal itu, harus ditindak tegas,” tegas Ramzah.
GNPK, kata Ramzah, dalam waktu dekat akan melakukan koordinasi dengan Polda Sulsel, terkait masalah ini. (*)