Apalagi, kata Imam, dalam pengambilan sebuah kebijakan baik laki-laki maupun perempuan punyak hak dan kewajiban sama di setiap momen untuk memenuhi aspek keadilan gender.
Hal demikian disampaikan Imam saat menggelar sosialisasi penyebarluasan Perda nomor 5 tahun 2019 tentang Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender (PUG), di Hotel MaxOne Makassar, Minggu (9/7/2023).
“Tujuan PUG ini adalah dimana setiap momen laki-laki dan perempuan hampir semua setara baik di bidang perkantoran, lembaga pemerintah dan tempat menimbah ilmu serta aspek sosial lainnya,” ujarnya.
Imam menjelaskan adanya peraturan terkait pengarusutamaan gender ini merupakan wujud kepedulian pemerintah dan legislatif dalam menyetarakan setiap perbedaan.
“Kalau zaman dulu itu semua pekerjaan di segala aspek tertentu lebih mendominasi laki-laki, tapi sekarang perempuan bisa tonji sebagai bentuk peningkatkan partisipasi melalui kebijakan dan pengembangan keterampilan,” jelas Legislator PKB Makassar ini.
Pemerhati Anak dan Perempuan, Shinta Mashita Molina dalam paparan materinya mengatakan upaya pemerintah dalam membentuk Perda ini di seluruh daerah agar konsep gender mampu mengintegrasikan ke dalam proses perencanaan pembangunan.
“Dalam pemerintahan juga semua aspek dalam mengambil sebuah kebijakan itu setara antara laki-laki dan perempuan, misalnya sudah ada pemimpin daerah seorang perempuan,” paparnya.
Misalnya juga, menurut anggota DPRD Makassar periode 2014-2019 ini, dalam sebuah sistem keluarga meletakkan hak dan kewajiban untuk mengasuh anak-anak dan mencarikan nafkah bagi keluarga mereka.
“Kesetaraan itu betul-betul harus memang kita perlihatkan dengan baik supaya keberlangsungan kehidupan ini tidak ada lagi tindak diskriminasi antara laki-laki dan perempuan,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Makassar, Achi Soleman juga menyampaikan hal serupa.
Secara umum konsep gender adalah perbedaan fungsi, tanggung jawab, peran, status, perilaku laki-laki dan perempuan yang merupakan konstruksi sosial.
“Namun saat ini masih banyak isu-isu soal gender yang jadi perbincangan masyarakat, misalnya kalau ada perempuan yang berstatus janda itu selalu dikaitkan dengan perusak hubungan keluarga orang,” bebernya.
Penyebabnya, kata Achi, karena adanya diskriminasi gender seperti, beban ganda hingga kekerasan secara fisik.
“Penilaian masyarakat bahwa perempuan jadi beban ganda pada permasalahan keluarga yang selama ini terjadi,” katanya.
Meski begitu, Achi menyampaikan pemerintah kota terus berupaya memaksimalkan Perda ini utamanya di lorong-lorong yang ada di Makassar.
“Lorong bisa dipergunakan untuk siapa saja, baik laki-laki maupun perempuan serta anak, mereka dapat berperan aktif dalam pengembangan lorong, sehingga mengurangi tindakan diskriminasi,” pungkasnya. (*)