ikut bergabung

Banyak Bacaleg Berstatus Perangkat Desa, Bawaslu Kumpulkan Parpol


RAKOR. Kadis PMD Gowa Muh Basir memberikan penjelasan soal perangkat desa dan kades yang ikutan nyaleg. (foto/ist)

Politik

Banyak Bacaleg Berstatus Perangkat Desa, Bawaslu Kumpulkan Parpol

GOWA, UJUNGJARI.COM — Menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa makin jeli dan awas melihat potensi-potensi pelanggaran. Karenanya, Bawaslu pun mengumpulkan para partai politik (Parpol) untuk melakukan rapat koordinasi bersama untuk memberikan pemahaman mencegah terjadinya sengketa selama proses tahapan pencalonan Pemilu 2024.

Rakor tersebut dilakukan di Cafe Uloy di Jl Yusuf Bauty, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (7/7/2023).

Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gowa Saparuddin mengatakan, rakor ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadi sengketa proses di tahapan pencalonan pada Pemilu serentak 2024.

“Jadi rapat bersama ini kami gelar dalam upaya mencegah kembali terjadi sengketa pada Pemilu 2024 nanti. Sejak awal tahapan dibuka, pihak kami telah mengawal proses pendaftaran sampai pada batas waktu yang ditentukan. Pada tahapan pendaftaran yang dimulai pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023 kami terus melakukan pengawasan dan menyampaikan kepada KPU untuk segera menuntaskan proses pendaftaran,” kata Saparuddin.

Dikatakan Saparuddin, Bawaslu akan bekerja lebih massif dalam melakukan pencegahan. Hal itu dikarenakan, adanya sejumlah Bacaleg yang telat didaftarkan oleh partainya. Tentu dengan seperti itu akan terjadi sengketa dalam proses Pemilu.

“Kami kan dari awal mengingatkan agar segera didaftarkan. Tapi pada kenyataannya masih ada partai yang belum mendaftarkan bacalegnya, dan akhirnya melakukan permohonan sengketa proses Pemilu, tentu ini menjadi catatan bagi kami di Bawaslu untuk massif melakukan pencegahan,” urai Saparuddin.

Baca Juga :   Wakil Ketua MK dan Sekjen MK Siap Mengajar di Sekolah IKA Unhas

Dikatakan Saparuddin, pada tahapan perbaikan dokumen para bacaleg yang akan berakhir 9 Juli 2023, pihaknya langsung menggelar rapat koordinasi dengan Parpol agar nantinya sengketa dalam Pemilu dapat dicegah optimal.

“Untuk itu pada sub tahapan perbaikan dokumen bacaleg kami melakukan rapat koordinasi dengan Partai Politik untuk mencegah kembali terjadinya sengketa Proses Pemilu,” kata Saparuddin.

Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni lebih mengingatkan para pimpinan partai politik untuk lebih memperhatikan dokumen bacaleg perempuan dengan memastikan keterwakilan perempuan setiap dapil.

“Perlu diwaspadai adalah dokumen-dokumen bacaleg perempuan, karena kalau tidak terpenuhi memungkinkan menggugurkan bacaleg yang lain,” tandas Yusnaeni.

dibaca : 102

Laman: 1 2



Komentar Anda

Berita lainnya Politik

Populer Minggu ini

Arsip

To Top