GOWA, UJUNGJARI.COM — Menjelang pemilihan umum (Pemilu) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gowa makin jeli dan awas melihat potensi-potensi pelanggaran. Karenanya, Bawaslu pun mengumpulkan para partai politik (Parpol) untuk melakukan rapat koordinasi bersama untuk memberikan pemahaman mencegah terjadinya sengketa selama proses tahapan pencalonan Pemilu 2024.
Rakor tersebut dilakukan di Cafe Uloy di Jl Yusuf Bauty, Kelurahan Batangkaluku, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Jumat (7/7/2023).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Kordiv Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Gowa Saparuddin mengatakan, rakor ini dilakukan sebagai upaya mencegah terjadi sengketa proses di tahapan pencalonan pada Pemilu serentak 2024.
“Jadi rapat bersama ini kami gelar dalam upaya mencegah kembali terjadi sengketa pada Pemilu 2024 nanti. Sejak awal tahapan dibuka, pihak kami telah mengawal proses pendaftaran sampai pada batas waktu yang ditentukan. Pada tahapan pendaftaran yang dimulai pada 1 Mei hingga 14 Mei 2023 kami terus melakukan pengawasan dan menyampaikan kepada KPU untuk segera menuntaskan proses pendaftaran,” kata Saparuddin.
Dikatakan Saparuddin, Bawaslu akan bekerja lebih massif dalam melakukan pencegahan. Hal itu dikarenakan, adanya sejumlah Bacaleg yang telat didaftarkan oleh partainya. Tentu dengan seperti itu akan terjadi sengketa dalam proses Pemilu.
“Kami kan dari awal mengingatkan agar segera didaftarkan. Tapi pada kenyataannya masih ada partai yang belum mendaftarkan bacalegnya, dan akhirnya melakukan permohonan sengketa proses Pemilu, tentu ini menjadi catatan bagi kami di Bawaslu untuk massif melakukan pencegahan,” urai Saparuddin.
Dikatakan Saparuddin, pada tahapan perbaikan dokumen para bacaleg yang akan berakhir 9 Juli 2023, pihaknya langsung menggelar rapat koordinasi dengan Parpol agar nantinya sengketa dalam Pemilu dapat dicegah optimal.
“Untuk itu pada sub tahapan perbaikan dokumen bacaleg kami melakukan rapat koordinasi dengan Partai Politik untuk mencegah kembali terjadinya sengketa Proses Pemilu,” kata Saparuddin.
Sementara itu, Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Gowa Yusnaeni lebih mengingatkan para pimpinan partai politik untuk lebih memperhatikan dokumen bacaleg perempuan dengan memastikan keterwakilan perempuan setiap dapil.
“Perlu diwaspadai adalah dokumen-dokumen bacaleg perempuan, karena kalau tidak terpenuhi memungkinkan menggugurkan bacaleg yang lain,” tandas Yusnaeni.
Sedang Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Gowa Juanto tampil memaparkan hasil pengawasan Bawaslu Gowa di depan para pimpinan partai politik. Hasil pengawasan yang dipaparkannya fokus pada beberapa pekerjaan Bacaleg yang terindikasi tidak memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai Bacaleg.
“Dari hasil pengawasan kami ada beberapa bacaleg partai politik yang terindikasi pekerjaannya adalah perangkat desa sehingga Bawaslu perlu menghadirkan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kabupaten Gowa untuk diklarifikasi,” kata Juanto.
Terkait banyaknya bacaleg parpol yang notabene adalah perangkat desa menurut Kadis PMD Gowa Muh Basir, perangkat desa yang ikut bacaleg harus disertai dengan pengunduran diri sebagai perangkat desa. Sementara yang berstatus kepala desa akan diberhentikan langsung oleh bupati. Sedangkan perangkat desa yang lain hanya diberhentikan oleh kepala desa masing-masing, ” kata Basir.
Basir mengaku sudah bersosialisasi kepada para kepala desa bahwa bagi kepala desa dan perangkat desa yang ingin mencalonkan diri, maka ada prosedur yang mesti mereka ketahui yakni harus mengajukan pengunduran diri dan jabatannya. Khusus kepala desa itu harus diberhentikan langsung oleh bupati. Sementara perangkat desa hanya Kades sendiri yang berhentikan,” terang Basir dihadapan Ketua Bawaslu Gowa Suharli serta para anggota KPU Gowa yakni Nursalam Samad, Kepala Sekretariat Bawaslu Gowa Zulkarnain dan para perwakilan dari partai politik lainnya. –