MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar melakukan sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 21 Tahun 2023 tentang Pelarangan Penggunaan Kantong Plastik di tempat-tempat perbelanjaan.
Sosialisasi digelar Rabu (5/7/2023) di Hotel Gammara melibatkan sejumlah stakeholder. Diantaranya ketua Tim penggerak kecamatan, motivator Bank Sampah, Dewan Lorong, pendamping TPS3R, dan pengusaha toko serta retail di Kota Makassar.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Sosialisasi ini menghadirkan pemateri dari P3E Sulawesi, Maluku, dan Papua KLHK serta dari pihak Laboratorium Sanitasi Unhas.
Kedua pemateri tersebut adalah
Dr. Eng Irwan Ridwan Rahim, ST., MT dari P3E sulawesi dan Maluku Kementrian LHK dan Dr Asri Rasul, SKM, MSi, MH dari Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion Sulawesi dan Maluku.
Kedua pemateri tersebut membahas seputar bahaya penggunanaan kantong plastik serta begitu sulitnya terurai sehingga bisa mencemari lingkungan. (drw)