GOWA, UJUNGJARI.COM — Tim Penilai Lomba Desa Kelurahan tingkat Provinsi Sulawesi Selatan mengeluarkan statement membahagiakan bagi masyarakat dan jajaran Pemerintah Kelurahan Bontonompo.
Saat melakukan penilaian di Kelurahan Bontonompo, Kecamatan Bontonompo, Senin (26/6), Tim Penilai Lomba Desa Kelurahan Sulsel ini mengatakan jika Kelurahan Bontonompo layak menjadi juara di lomba yang digelar tahun ini. Di lomba desa dan kelurahan ini, tim penilai provinsi melakukan penilaian kepada dua wilayah di Gowa yang masuk lomba yakni Desa Pakkatto Kecamatan Bontomarannu dan Kelurahan Bontonompo Kecamatan Bontonompo.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Ketua Tim Penilai Lomba Desa dan Kelurahan tingkat Provinsi Sulawesi Selatan Muhammad Saleh mengatakan, setelah melihat kondisi lapangan yang ada di Kelurahan Bontonompo dan melihat data awal yang telah diverifikasi oleh tim, dirinya yakin jika Kelurahan Bontonompo sangat layak sebagai juara.
“Kami sangat yakin, saya melihat bahwa kondisi lapangan yang ada di Kelurahan Bontonompo, saya juga sudah melihat data awal yang telah diverifikasi oleh tim dan alhamdulillah memang kelurahan ini sudah sangat layak untuk menjadi juara,” kata Muhammad Saleh.
Muhammad Saleh mengatakan Kelurahan Bontonompo berpotensi jadi juara. Alasannya, karena Bontonompo aktif menjadi peserta lomba.
“Atas nama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, saya mengapresiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kabupaten Gowa khususnya Pemerintah Kelurahan Bontonompo karena telah berpartisipasi aktif mengikuti Lomba Desa dan Kelurahan ini,”papar Muhammad Saleh yang juga adalah Kepala Dinas PMD Sulsel.
Kesalutan tim penilai lomba ini karena diakuinya Pemkab Gowa khususnya Pemerintah Kelurahan mampu memanfaatkan potensi dan produk lokal, sehingga mampu mengakselerasi
perekonomian di desa dan kelurahan masing-masing.
“Salah satu kategori penilaian adalah pemanfaatan potensi dan produk lokal sehingga akan mengakselerasi perekonomian, keberhasilan potensi. Selain karena potensi dan produk juga sangat ditentukan oleh kapasitas aparatur desa dan kelurahan serta partisipasi aktif masyarakatnya,” jelas Muhammad Saleh.
Sementara itu Sekretaris Kabupaten Gowa Kamsina mengatakan melalui pelaksanaan Lomba Desa dan Kelurahan tahun 2023 diharapkan dapat memperkenalkan berbagai terobosan dan inovasi yang dilakukan oleh pemerintah desa dan kelurahan.
“Kami berharap kondisi desa dan kelurahan pasca bangkit dari bencana pandemi mampu melakukan stimulus pertumbuhan ekonomi maupun menjaga stabilitas ekonomi dan sosial yang baik,” kata Kamsina.
Kamsina dengan tegas mengatakan jika Kelurahan Bontonompo dipercaya menjadi juara dan terpilih mewakili Sulsel di tingkat nasional maka Pemerintah Kabupaten Gowa sangat siap.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Gowa Muhammad Basir menjelaskan, Kelurahan Bontonompo dan Desa Pakatto sebelumnya telah mengikuti penilaian tingkat Kabupaten Gowa, keduanya berhasil lolos dalam verifikasi lapangan sehingga terpilihlah Kelurahan Bontonompo di Kecamatan Bontonompo dan Desa Pakatto di Kecamatan Bontomarannu mewakili Kabupaten Gowa dalam Lomba Desa Kelurahan tingkat Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2023.
“Sesuai dengan juknisnya lombanya di tingkat kabupaten, sebanyak 18 kecamatan wajib mengusulkan desa dan kelurahannya untuk dinilai pada tingkat kabupaten, maka tersaring lah tiga besar Kelurahan dan tiga besar desa. Dari tiga besar kelurahan dan tiga besar desa ini turunlah tim verifikator namanya Tim Verifikasi Kabupaten Gowa,” jelasnya.
Adapun indikator penilaian Lomba Desa dan Kelurahan Tingkat Provinsi Sulawesi Selatan adalah bagaimana tata kelola pemerintahannya, ilustrasi pemerintahannya, ada dokumentasinya, kelengkapan buku-buku administrasinya.
“Yang kedua, bagaimana kelembagaan yang ada di desa dan kelurahan itu. Di desa ada namanya Badan Permusyawaratan Desa (BPD), ada namanya PKK ada namanya RT, RW dan ada namanya karang taruna, di kelurahan juga begitu. Kalau mereka berfungsi, apa pembuktiannya. Adakah dokumentasinya, ada administrasinya, misalnya. Kalau di kelurahan ada namanya Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) atau BPD di desa atau PKK di desa dan kelurahan pasti ada regulasinya.
Memiliki SK pengurus PKK desa dan kelurahannya sampai SK kelompok Dasawismanya di tingkat RT dan RW di desa dan kelurahan tersebut,” papar Basir.-