SIDRAP, UJUNGJARI.COM — Kepolisian Resort Kabupaten Sidrap, khusunya tim Satgas Narkoba terus bekerja keras mengungkap dan memutuskan peredaran narkoba di wilayah hukumnya.
Hasil pengungkapan yang dikemas dalam Operasi Sikat periode Januari hingga Juni 2023 ini menyebutkan ada 1,9 Kilogram zat Methamfetamin atau dikenal dengan nama Sabu-sabu berhasil disita dalam satu semester tersebut.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Sidrap AKBP Erwin Syah,SIK saat menggelar Press release di Mako Polres, Selasa (27/06/2023).
Dalam paparannya, Kapolres Sidrap menyampaikan bahwa, Polres Sidrap khususnya tim Satresnarkoba berhasil mengungkap 43 Laporan Polisi (LP) dengan jumlah 56 kasus selesai atau persentase sebesar 130,23 persen telah diselesaikan hingga ke meja hijau.
Dan pelaku sebanyak 74 orangbtelah ditersangkakan dengan jumlah barang bukti sabu-sabu 1.982,055 gram, serta ekstasi 53 butir dan daftar G 2.026 butir / pil.
“Untuk tersangka sabu-sabu terancam dengan pasal 112 ayat (1) UU narkotika pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama dua belas tahun dan pidana denda paling sedikit Rp. 800 juta dan paling banyak Rp. 8 miliar serta pasal 112 ayat (2) UU narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga dan pasal 114 ayat (1) UU narkotika dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar. Pasal 114 ayat (2) UU narkotika dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat enam tahun dan paling lama dua puluh tahun dan pidana denda maksimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah sepertiga,”Jelas Kapolres.
“Sementara pasal untuk tersangka penyalahgunaan obat /pil daftar G dikenakan pasal 197 UU kesehatan yang diterapkan menyatakan bahwa, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan/atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp1.500.000”, Sambung Kapolres.
Press release tersebut turut dihadiri sejumlah PJU diantaranya Waka Polres Kompol M.Akib, Kabag Ops Kompol Nasri, Kasat Narkoba AKP Arham Gusdiar, Kasat Reskrim AKP Mihalis, dan Kasi Humas AKP Zakariah menggelar konferensi Pers di Lobby Mapolres. Selasa (27/6/2023).
Sesuai Target operasi, jumlah Laporan 2 kasus dan tersangka 2 orang dengan barang bukti 1 buah Hp Vivo Y33T warna gold, 1 buah Hp Oppo A54 warna biru.
Sementara non target operasi jumlah laporan 9 kasus, tersangka 13 orang dan barang bukti berupa Uang tunai Sebesar Rp35.000, 1 (satu) unit sepeda motor scopy warna merah, 1 (satu) buah hp vivo y19, 1 (satu) buah hp samsung A33 warna biru, 6 (enam) rol kawat berduri, 1 (satu) buah hp oppo A3s warna Ungu, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio soul GT warna putih, 1 (satu) unit sepeda motor yamaha mio sporty warna hitam, 1 (satu) buah hp vivo y15, 1 (satu) lembar mukenah, 1 (satu) buah Hp redmi note 9, 1 (Satu) buah HP oppo A16.
“Tersangka pencurian terancam dengan pasal 362 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara sementara tersangka Pencurian dan pemberatan terancam Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,”lontar Kapolres dalam paparannya, Selasa (27/6/2023).
Lebih lanjut, AKBP Erwin Syah menjelaskan bahwa, dibagian lain pengungkapan Kejahatan Konvensional semester I periode sama yakni Januari Sampai dengan Juni 2023.
Polres Sidrap menerima laporan 264 kasus, kasus yang selesai 175 kasus dengan persentase 66,28 Persen dengan tersangka 177 orang.
Kapolres Sidrap juga menyapaikan terima kasih kepada personel baik Polres maupun Polsek yang sudah bekerja keras dan bersinergi kepada masyarakat sehingga bisa tercipta kamtibmas yang aman dan kondusif.
“Kedepan kita akan menghadapi pilkades dari 17 desa dan pemilu dan pemilukada. Maka dari itu mari kita bersama sama menjaga wilayah kita agar tidak adanya terjadi gesekan gesekan yang bisa memecah belah persatuan dan menimbulkan gangguan kamtibmas”, Ajak Kapolres. (Wan)