MAKASSAR, UJUNGJARI.COM — Pemerintah Kota Makassar menerbitkan Peraturan Wali Kota Nomor 21 Tahun 2023 tentang pelarangan menggunakan kantong plastik.
Perwali tersebut sebenarnya mulai berlaku per 31 Mei 2023 lalu dan saat ini masih dalam tahap sosialisasi.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan berlakunya Perwali tersebut, semua pusat perbelanjaan, toko modern, pasar rakyat, rumah makan, kafe, restoran, dan jasa boga dilarang menggunakan dan menyediakan sampah plastik.
Jika ada yang melanggar, maka ada sanksi yang sudah disiapkan oleh Pemerintah Kota Makassar.
Diterbitkannya Perwali Nomor 21 Tahun 2023 ini bertujuan untuk mereduksi sampah plastik yang semakin meresahkan. Bahkan, polusi sampah plastik menjadi ancaman nyata yang berdampak pada kehidupan kita.
Asisten III Pemkot Makassar, Rusmayani Madjid, dalam Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia yang digelar di Hotel Gammara’, Senin (26/6) menjelaskan oleh United Nations Environment Programmer (UNEP) memproyeksikan pada tahun 2040 mendatang akan terdapat 29 juta ton sampah plastik yang masuk ke ekosistem perairan.
Khusus di Kota Makassar, kata wanita yang akrab disapa Maya ini, tahun 2022, Kota Makassar menghasilkan sekitar 274.912,3 ton sampah.
Sekitar 38,56 persen diantaranya berupa sampah plastik. Komposisi sampah plastik dari sumber rumah tangga sendiri mencapai 28,24 persen dari total sampah yang dihasilkan masyarakat.
“Jadi dikeluarkannya Perwali Nomor 21 Tahun 2023 ini sebagai salah satu upaya untuk mengurangi sampah plastik ini,” kata Maya.
Menurutnya ancaman sampah plastik bisa berdampak pada kerusakan ekosistem karena sampah anorganik itu lama baru bisa terurai. Butuh ratusan tahun.
“Jadi bisa dibayangkan kalau kita tidak ada pergerakan seperti ini, bisa menjadikan Makassar over apalagi kita ketahui dari 30 sekian sampah plastik yang ada di TPA itu, 20 sekian persen berasal dari sampah rumah tangga,” kata mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar itu.
Diapun meminta kepada DLH, agar mulai menerapkan sistem pemilahan sampah mulai dari tingkat rumah tangga.
DLH nantinya akan mengatur sistem penjemputan sampah berdasarkan jenisnya.
“Memang sudah harus disiapkan tempat sampah di tingkat rumah tangga yang sudah dipisahkan antara sampai organik dan anorganik, serta sampah plastik,” tambahnya.
Selain itu, sebaiknya TPS3R juga harus diaktifkan kembali. TPS3R adalah sistem pengolahan sampah dengan inovasi teknologi mesin pencacah sampah dan pengayak kompos yang lebih efektif dan efesien. Hasil pengolahan sampah organik berupa kompos digunakan untuk pupuk tanaman hias dan herbal yang ditanam dilahan sekitar TPS untuk dijual.
Seharusnya di setiap lingkungan TPS3R harus hadir. Namun saat ini
baru satu yang aktif, yakni di Paccerakkang.
“Jadi harus diupayakan ada kerjasama DLH dengan perumahan terkait pemberian ijin ke perumahan. Kita tidak bisa kasih ijin sebelum bisa menyelesaikan persampahan yang ada di lingkungan perumahannya,” tandas Maya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup mengatakan sudah saatnya Pemkot Makassar bersama masyarakat melakukan penanganan terhadap sampah plastik.
Pemkot Makassar sendiri, katanya terus berupaya untuk melakukan pengurangan sampah plastik, salah satunya dengan menerbitkan Perwali Nomor 21 Tahun 2023 tentang pelarangan penggunaan kantong plastik yang dicanangkan kemarin.
Peraturan wali kota tersebut diharapkan bisa diterapkan secara bertahap pada lokasi pusat perbelanjaan yang muaranya untuk mengendalikan ketergantungan masyarakat terhadap penggunaan kantong plastik.
Selain itu, untuk merangsang berbagai pihak, termasuk pihak swasta maupun sekolah melakukan penanganan terhadap sampah, Pemkot Makassar memberikan perhargaan bagi mereka yang punya kepedulian.
Tahun ini, Pemkot Makassar memberikan penghargaan sebagai sekolah Adiwiyata tingkat Kota Makassar kepada sejumlah sekolah.
Diantaranya SMPN 52, SDN Panaikang 2, SDN Panaikang 3, SMP Pesantren IMMIM, SMPN 11, SD Inpres Bira 1, SDIT Al Fatih, SMPN 45, SMPN 55, SDN Kassi, SDN Maradekaya 1, SD Inpres Cilallang, SD Inpres Perumnas 1, dan SD Inpres Perumnas 2.
Adapun perusahaan penerima penghargaan diantaranya PT Mitra Hijau Asia, PT PLN Sektor Tello, RSIA Amanat, PT Semen Tonasa, PT United Tractors TBK Cabang Makassar, dan RS Jantung dan Otak Pertamina.
Selain itu, ada tiga bank sampah di Makassar menerima kendaraan roda tiga dari Pemkot Makassar. Diantaranya Bank Sampah Unit Asoka V, Bank Sampah Unit Rosella, dan Urban Agro Farm. (drw)